Banyuwangi – Suasana duka masih menyelimuti kawasan Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Peristiwa pengeroyokan yang merenggut nyawa seorang warga setempat kini mulai menemui titik terang setelah kepolisian mengamankan sejumlah terduga pelaku.
Korban diketahui bernama Yoseph Bachtiar Irawan (46), warga Desa Ketapang, yang meninggal dunia usai mengalami kekerasan fisik secara bersama-sama pada Rabu malam (4/2/2026). Korban sempat dilarikan ke RSUD Blambangan, namun luka berat di bagian kepala membuat nyawanya tidak tertolong.
Penyidik dari Polresta Banyuwangi bergerak cepat menelusuri jejak para pelaku. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi, Iptu Didik Hariyono, menyampaikan bahwa dua orang terduga pelaku telah berhasil diamankan.
“Keduanya kami amankan di wilayah Situbondo. Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing,” ujar Didik, Jumat (6/2/2026).
Dua remaja yang diamankan masing-masing berinisial CD (17) dan LW (17), keduanya diketahui berasal dari Surabaya. Sementara itu, tiga terduga lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi kekerasan tersebut tidak hanya dilakukan dengan tangan kosong. Polisi menemukan indikasi bahwa alat musik ukulele yang biasa digunakan para pelaku untuk mengamen turut dipakai dalam pengeroyokan.
“Ukulele itu digunakan saat penganiayaan berlangsung,” ungkap Didik.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami cedera parah di bagian kepala belakang yang kemudian berujung pada kematian.
Dari keterangan sementara, insiden bermula ketika korban menegur para pelaku yang sedang beraktivitas di sekitar rumahnya. Teguran tersebut memicu adu mulut, yang kemudian berubah menjadi aksi kekerasan secara bersama-sama.
“Awalnya hanya saling tegur. Namun situasi berkembang hingga terjadi penganiayaan,” jelasnya.
Polisi memastikan bahwa baik korban maupun para pelaku dalam kondisi sadar saat kejadian. Tidak ditemukan adanya pengaruh minuman keras atau alkohol.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Ancaman hukuman bisa meningkat hingga tujuh tahun penjara apabila terbukti penganiayaan dilakukan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Penyidik masih terus memburu tiga pelaku lainnya sekaligus mendalami kronologi dan peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.


















Tinggalkan Balasan