Ringkasan Berita:

  • Polisi mengamankan pemilik toko di Desa Bajulmati, Wongsorejo, Banyuwangi
  • Pelaku diduga menjual rokok ilegal tanpa pita cukai
  • Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat
  • Polisi menyita ribuan batang rokok ilegal
  • Kasus dilimpahkan ke Bea Cukai Banyuwangi

Banyuwangi – Polisi mengamankan seorang pria yang diduga memperjualbelikan rokok ilegal tanpa pita cukai di Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Terduga pelaku berinisial AM diamankan pada Senin siang (22/12/2025).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Dusun Badolan, Desa Bajulmati. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Ps. Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu, mengatakan petugas langsung melakukan pemeriksaan di toko milik AM setelah menerima laporan warga.

“Pengungkapan dilakukan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Dusun Badolan, Desa Bajulmati,” kata Oktorio, Selasa (23/12/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebanyak 6.468 batang rokok atau setara 325 bungkus rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Seluruh rokok tersebut diduga merupakan produk ilegal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AM mengakui rokok tanpa cukai itu rencananya akan dijual kembali kepada masyarakat untuk mendapatkan keuntungan.

“Yang bersangkutan mengaku rokok ilegal tersebut akan diperjualbelikan kembali,” ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wongsorejo guna proses pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banyuwangi untuk penanganan sesuai kewenangan.