Banyuwangi — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi menangkap seorang pria yang diduga mengambil paket berisi ganja di sebuah jasa ekspedisi di wilayah Banyuwangi. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait kiriman mencurigakan yang diduga berisi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiono mengatakan pelaku diamankan sesaat sebelum membawa pulang paket tersebut. Pemeriksaan awal menemukan tanaman kering yang diidentifikasi sebagai ganja.
“Petugas mengamankan tersangka ketika hendak menerima paket. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ganja seberat 32,86 gram yang terdiri atas bagian batang, daun, dan biji,” ujar Nanang, Kamis.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya lakban pembungkus, plastik berlabel, selembar kertas cokelat, kaos warna cokelat, serta telepon genggam milik tersangka. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Nanang menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Menurutnya, penyidik telah memeriksa saksi-saksi, menahan tersangka, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka,” kata Nanang.
Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui dugaan peredaran narkotika. “Kami berkomitmen menjaga Banyuwangi tetap bersih dari narkoba,” ujar Nanang menegaskan.

















Tinggalkan Balasan