Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi para korban dugaan penipuan wedding organizer (WO) Ayu Puspita. Hingga Kamis (11/12/2025), tercatat sudah ada 171 laporan yang masuk ke kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, dari seluruh pengaduan tersebut, terdapat 93 korban yang mengalami kerugian nyata dengan total mencapai Rp 6,9 miliar.

“Total kerugian yang dialami 93 korban Wedding Organizer by Ayu Puspita sebesar Rp 6.902.624.500,” ujar Budi.

Ia menambahkan, posko aduan akan dibuka hingga proses penyidikan tuntas. Sejauh ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka berinisial A, D, B, H, dan R. Seluruhnya telah ditahan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Sukahar mengungkapkan adanya modus penipuan melalui penawaran promo dengan harga murah kepada calon pengantin. Penawaran tersebut dijadikan umpan sebelum akhirnya layanan tidak diberikan sesuai kesepakatan.

Promo-promo itu, kata dia, menjadi salah satu teknik yang digunakan pelaku untuk meyakinkan calon klien. Namun dalam praktiknya, layanan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana.

Aksi penipuan Ayu Puspita diduga telah berlangsung sejak 2024 dan berlanjut hingga tahun 2025. Polisi masih terus menghimpun laporan tambahan dari masyarakat untuk memperkuat pembuktian. (selsy).