Pengadilan Negeri (PN) Solo memutuskan untuk melanjutkan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Joko Widodo, setelah majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan para tergugat. Putusan sela tersebut disampaikan secara online pada Selasa (9/12/2025).

Humas PN Solo, Subagyo, menyampaikan bahwa hakim menilai pengadilan berwenang memeriksa perkara bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt itu. Ia menjelaskan bahwa majelis memerintahkan seluruh pihak untuk masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara, sementara biaya perkara akan ditentukan dalam putusan akhir.

Dengan keputusan ini, persidangan dijadwalkan berlanjut pada Selasa (23/12/2025) pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan bukti surat dari pihak penggugat.

Gugatan tersebut diajukan alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto, yang menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai tergugat pertama. Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor Prof. Wening, serta Polri turut menjadi pihak tergugat dalam perkara ini.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menilai putusan sela tersebut sebagai langkah maju. Ia menyebut masyarakat patut mengapresiasi keberlanjutan pemeriksaan hingga tahap pembuktian.

Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan siap mengikuti proses hukum selanjutnya. (balqis).