Jakarta – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto, resmi dinonaktifkan dari jabatannya menyusul dugaan memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi daging anjing. Penonaktifan ini dilakukan setelah pemeriksaan yang digelar sejak 27 November 2025. Pada hari yang sama, pelaksana tugas Kalapas Enemawira ditunjuk untuk mengisi posisi sementara.
Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyampaikan bahwa pada 28 November, surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap Chandra Sudarto telah diterbitkan. Sidang kode etik dilaksanakan hari ini oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal di Ditjen PAS, dan sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku. Rika menegaskan, kedisiplinan serta integritas petugas dan warga binaan tetap dijaga, sementara pelayanan dan pembinaan diberikan sesuai standar Pemasyarakatan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan DPR RI. Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengecam tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama. Ia meminta agar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan segera mencopot Kalapas dan memprosesnya secara hukum. Mafirion menekankan, perbuatan memaksa napi Muslim mengonsumsi makanan yang dilarang ajaran Islam termasuk pelanggaran hukum dan HAM, serta berpotensi memicu konflik sosial.
Mafirion menambahkan, sejumlah pasal dalam KUHP, seperti 156, 156a, 335, dan 351, mengatur larangan tindakan diskriminatif maupun penodaan agama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Ia menegaskan negara wajib melindungi kebebasan beragama di semua tempat, termasuk di lembaga pemasyarakatan, agar tidak ada warga binaan dipaksa melanggar keyakinannya.
Dalam proses ini, aparat penegak hukum diharapkan bergerak cepat untuk menuntaskan kasus dan mencegah meluasnya isu sosial yang sensitif. Chandra Sudarto kini menunggu keputusan sidang kode etik yang akan menentukan sanksi sesuai regulasi. (balqis).

















