Banyuwangi – Seorang wanita berinisial RW (50) membuat geleng kepala setelah aksinya mencuri dompet terbongkar. Bagaimana tidak, wanita yang berdomisili di Banyuwangi ini menyimpan 80 dompet hasil curian di rumah kontrakannya. RW diringkus oleh Polsek Glagah Polresta Banyuwangi saat beraksi di salah satu rumah korban pada Sabtu (4/1/2025).

Kapolsek Glagah, AKP Pudji Wahyono, mengungkapkan bahwa penangkapan RW bermula dari laporan korban yang membawa bukti CCTV sebagai alat identifikasi awal. Dengan bantuan Mitra Polri yang terdiri dari Babinkamtibmas dan kepala dusun, pelaku berhasil dibuntuti.

“Berkat petunjuk dan bimbingan Pak Kapolres, kami berhasil meringkus. Awal saya share foto pelaku yang mengendarai motor dengan mengenakan helm dan masker. Melalui plat nomor dan jenis motor pelaku, kami identifikasi dan dengan bantuan Mitra Polri dikuntit itu saat beraksi kami ringkus,” ungkap AKP Pudji.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, polisi menemukan 80 dompet yang diduga milik korban-korban lainnya. Selain itu, sejumlah barang bukti lain juga turut diamankan.

“Dia ngontrak 6 tahun, aslinya Situbondo. Di rumahnya kami dapatkan 80 dompet yang diduga milik korban-korban lainnya,” tambah Pudji.

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa RW juga melakukan aksi serupa di beberapa kecamatan lain seperti Kalipuro, Kabat, dan Giri. Polsek Glagah telah berkoordinasi dengan polsek-polsek terkait untuk mendalami kasus ini.

Atas perbuatannya, RW dijerat dengan pasal 362 KUHP juncto 64 karena melakukan pencurian secara berulang. Ia terancam hukuman penjara hingga 6 tahun. “Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP, saya juncto-kan dengan 64 karena dilakukan secara berulang,” tegas Pudji.

Sebelumnya, RW juga dilaporkan melakukan penipuan dengan menyamar sebagai petugas bansos. Ia menargetkan para lansia dan mengelabui mereka dengan janji bantuan sosial. Saat korban lengah, RW mencuri perhiasan milik mereka. Dari laporan 5 orang korban, kerugian diperkirakan mencapai Rp 30 juta.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan dan pencurian.