Media Kampung, Pati – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, melaporkan aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, ke Polda Jawa Tengah terkait insiden penyiraman air terhadap dirinya. Laporan tersebut disampaikan pada tanggal 12 Oktober 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Yulianto, membenarkan laporan tersebut dan menyebutkan bahwa Botok dilaporkan dengan tiga pasal, yaitu Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 434 KUHP tentang fitnah, dan Pasal 448 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Insiden penyiraman air terjadi pada tanggal 9 Oktober 2026, saat mediasi di lobi PN Pati. Awalnya, Botok dan AMPB ingin bertemu dengan Ketua PN Pati, Darminto Hutasoit, namun hanya ditemui oleh Retno dan sejumlah pegawai pengadilan. Pada saat mediasi, Botok menuduh Retno terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap seorang warga pada tahun 2025.
Ketika mediasi tidak menemukan titik temu, emosi Botok memuncak dan ia menyiramkan air dari gelas mineral ke arah Retno. Kejadian tersebut segera menarik perhatian petugas PN Pati yang mengamankan Retno dan membawanya menjauh dari lokasi.
Menanggapi insiden tersebut, Mahkamah Agung (MA) RI menyatakan tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan atau intimidasi terhadap aparatur pengadilan. Juru Bicara MA, Heru Pramono, menyampaikan keprihatinan dan dukungan kepada Retno Lastiani serta seluruh jajaran PN Pati.
Heru juga menegaskan bahwa MA akan menindaklanjuti insiden ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mengajak semua pihak untuk menghormati martabat lembaga peradilan.
Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) juga menyampaikan keprihatinan dan mengecam tindakan Botok yang dinilai merendahkan kehormatan hakim. KY mengajak publik untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim dalam menjalankan tugasnya.













