Media Kampung – 08 April 2026 | Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari ruang pribadi milik Ono Surono, mantan pejabat terkait kasus suap ijon proyek Bupati Bekasi yang kini dinonaktifkan.
Penggeledahan dilakukan pada Minggu dinihari setelah KPK menerima informasi mengenai keberadaan dana tersebut di kediaman Surono, yang terletak di kawasan Bekasi Selatan.
Uang yang disita berjumlah sekitar Rp 300 juta, terdiri dari lembar pecahan 100 ribu dan 50 ribu, serta sejumlah kertas dokumen yang diduga berisi catatan keuangan pribadi.
Petugas KPK menyatakan bahwa penemuan dana tunai ini memperkuat dugaan bahwa Surono menerima suap dalam proses pengalihan proyek daerah kepada pihak tertentu.
Kasus ijon proyek Bupati Bekasi melibatkan mantan Bupati Ade Kuswara, yang saat ini berada dalam status nonaktif karena terlibat dalam penyalahgunaan wewenang.
KPK menegaskan bahwa penyitaan uang tunai merupakan bagian dari upaya menghentikan aliran uang hasil korupsi yang belum tercatat dalam laporan keuangan resmi.
Penyidik juga menemukan beberapa dokumen yang menunjukkan adanya perjanjian informal antara Surono dan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi.
Dokumen tersebut mencatat tanggal, nilai proyek, serta nama-nama perusahaan yang memperoleh kontrak secara tidak transparan.
Dalam pernyataannya, ketua KPK, Firli Bahuri, menyebut penemuan uang tunai sebagai bukti material yang memperkuat kasus suap ijon proyek.
Firli menambahkan bahwa penyitaan ini mengindikasikan adanya upaya penyembunyian dana di luar jalur resmi, yang akan diproses lebih lanjut dalam persidangan.
Pihak kepolisian daerah juga berkoordinasi dengan KPK untuk mengamankan barang bukti lain yang mungkin masih tersembunyi di properti Surono.
Surono belum memberikan pernyataan resmi terkait penemuan uang tersebut, namun sumber dekat keluarga menyatakan bahwa ia sedang berkonsultasi dengan tim hukum.
Kasus ini menambah daftar panjang penyelidikan KPK terhadap praktik suap di tingkat pemerintahan daerah, khususnya yang melibatkan proyek infrastruktur publik.
Pengamat politik menilai bahwa temuan uang tunai di ruang pribadi menandakan tingkat kedalaman jaringan korupsi yang masih sulit diungkap secara menyeluruh.
Sejumlah aktivis anti‑korupsi menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pengadaan proyek daerah guna mencegah praktik ijon yang merugikan masyarakat.
Selanjutnya, KPK akan mengajukan surat dakwaan kepada kejaksaan untuk proses peradilan terhadap Surono serta pihak-pihak lain yang terlibat.
Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda yang setara dengan nilai suap yang diterima.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan internal di lingkungan Bupati Bekasi, mengingat Ade Kuswara kini berada dalam status nonaktif.
Beberapa pejabat daerah lain menyatakan komitmen untuk meningkatkan mekanisme audit internal guna mencegah terulangnya kasus serupa.
KPK menegaskan bahwa upaya penegakan hukum tidak akan berhenti sampai semua jaringan korupsi terurai secara tuntas.
Pengungkapan uang tunai ini menjadi sinyal kuat bagi pihak berwenang untuk memperketat prosedur pengadaan dan meningkatkan akuntabilitas pejabat publik.
Dalam jangka panjang, harapan KPK adalah menciptakan budaya kerja bersih yang menolak segala bentuk suap dan gratifikasi.
Kasus Surono diperkirakan akan masuk ke proses persidangan pada kuartal berikutnya, dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
Publik diharapkan dapat terus mengawasi proses hukum ini melalui laporan resmi KPK dan lembaga pengawas lainnya.
Penutupan penyidikan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi anti‑korupsi di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan