Media Kampung – 08 April 2026 | Plt Kepala Desa (Kades) Tamainusi, Y., resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR senilai Rp 9,6 miliar. Penetapan tersebut dikeluarkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu.
Penyidik mengindikasikan bahwa dana CSR tersebut berasal dari perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Morowali Utara. Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk program pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.
KPK menyebutkan bahwa modus operandi melibatkan pembuatan surat perintah kerja fiktif serta penandatanganan kontrak palsu. Praktik tersebut memungkinkan pencairan dana CSR secara ilegal.
“Kami menindak tegas setiap indikasi penyalahgunaan dana publik, termasuk CSR, yang merugikan masyarakat,” ujar juru bicara KPK, Budi Santoso, dalam konferensi pers. Ia menambahkan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat terbukti.
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara menanggapi penetapan tersangka dengan menegaskan komitmen untuk menegakkan transparansi dalam pengelolaan dana pembangunan. Sekretaris Daerah, Siti Marlina, menyatakan bahwa semua alokasi CSR kini akan diawasi secara ketat.
Siti Marlina juga menambah bahwa daerah tersebut telah membentuk tim verifikasi internal untuk memeriksa penggunaan dana CSR sebelumnya. Tim tersebut akan melaporkan hasilnya kepada Kementerian Dalam Negeri.
Masyarakat desa Tamainusi mengungkapkan kekecewaan atas dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya meningkatkan infrastruktur dan layanan dasar. “Kami berharap ada pertanggungjawaban agar proyek yang tertunda dapat segera direalisasikan,” kata Ketua RT, Ahmad Fauzi.
Sebuah survei independen yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal menemukan bahwa lebih dari 70 persen proyek pembangunan yang dibiayai CSR belum terealisasi. LSM tersebut menilai kasus ini sebagai contoh kegagalan pengawasan.
Dalam konteks hukum Indonesia, korupsi dana CSR dapat dikenai pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga 10 kali nilai kerugian negara. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi dasar penuntutan.
Penyidik KPK telah mengamankan sejumlah dokumen, termasuk bukti transfer bank, surat perintah kerja, dan notulen rapat desa. Dokumen tersebut menjadi bukti utama dalam penyusunan dakwaan.
Selanjutnya, Y. akan menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor KPK Jakarta Selatan. Ia berhak mengajukan pembelaan dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan sesuai prosedur.
Mantan Kades AU, yang juga menjadi tersangka, belum secara resmi dihadirkan dalam proses tersebut. Namun, penyidik menegaskan bahwa penyelidikan terhadapnya terus berlanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor pertambangan Sulawesi Tengah yang melibatkan pejabat lokal. Pemerintah pusat telah meningkatkan pengawasan terhadap alokasi CSR di wilayah kaya sumber daya alam.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan revisi pedoman distribusi dana CSR untuk memperkuat akuntabilitas. Pedoman baru menekankan pelaporan publik dan audit independen.
Analis kebijakan, Rina Handayani, memperkirakan bahwa penegakan hukum yang konsisten dapat menurunkan risiko korupsi hingga 15 persen dalam lima tahun ke depan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan LSM.
Sementara proses hukum berjalan, pemerintah daerah berjanji untuk mengalihkan dana yang masih tersedia ke program prioritas seperti perbaikan jalan dan fasilitas kesehatan. Langkah tersebut diharapkan dapat memulihkan kepercayaan warga.
Penetapan tersangka ini menegaskan kembali komitmen KPK dalam memberantas penyalahgunaan dana publik, termasuk CSR, serta memberikan sinyal kuat bagi pejabat lain untuk menjalankan tugas dengan integritas.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan