Media Kampung – 08 April 2026 | Immanuel “Noel” Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sidang pertama berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 19 Januari 2026, dan dilanjutkan pada 6 April 2026.

Jaksa KPK menuduh Ebenezer bersama sepuluh terdakwa lainnya memaksa perusahaan membayar biaya non‑teknis untuk memperoleh Surat Izin Operator (SIO) dan sertifikat K3, dengan total nilai sekitar Rp6,52 miliar. Uang tersebut dikategorikan sebagai gratifikasi yang tidak tercatat dalam anggaran resmi.

Direktur PT Barito Sarana Karya, Rony Sugiarto, mengungkapkan bahwa perusahaannya membayar sekitar Rp100 juta per tahun sebagai biaya tambahan. Ia menambahkan bahwa tarif awal Rp500 ribu per SIO berhasil diturunkan menjadi Rp250 ribu setelah negosiasi.

Vera Lutvia, direktur PT Upaya Riksa Patra, menyebut pembayaran serupa sebagai “duit setan” dalam catatan keuangan perusahaan. Ia menjelaskan bahwa catatan tersebut mencerminkan keengganan perusahaan terhadap praktik pembayaran di luar prosedur resmi.

Kedua saksi menegaskan bahwa praktik tersebut telah diwariskan secara turun‑temurun di lingkungan birokrasi Kemenaker dan dipandang sebagai prosedur tidak resmi untuk memperlancar penerbitan dokumen legalitas. Mereka menyatakan bahwa pembayaran dilakukan secara tunai dan tidak tercatat dalam sistem akuntansi resmi.

Dokumen pengadilan mencantumkan rincian penerimaan masing‑masing terdakwa, dengan Ebenezer dilaporkan memperkaya diri sebesar Rp70 juta, sementara terdakwa lain menerima antara Rp270 juta hingga lebih dari Rp981 juta. Jumlah tersebut mencakup periode 2024‑2025.

Jaksa Asril menegaskan bahwa para terdakwa menggunakan ancaman untuk memaksa para pemohon sertifikasi, termasuk Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, dan sepuluh nama lainnya, menyerahkan uang sebagai syarat penerbitan lisensi. Tindakan ini dinilai sebagai pemerasan menurut KUHP.

Penyelidikan KPK menemukan bukti berupa catatan bon cash, brankas, dan rekaman percakapan yang menguatkan dugaan adanya aliran dana rutin dari sektor swasta ke dalam struktur Kemenaker. Bukti tersebut menunjukkan pola pembayaran berulang setiap tahun.

Sidang masih berlangsung dan hakim belum memutuskan hukuman bagi terdakwa. Kasus ini menimbulkan sorotan publik terhadap potensi korupsi sistemik dalam proses perizinan K3 di Indonesia.

Pemerintah Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan komitmen untuk meningkatkan transparansi dan menindak tegas setiap praktik gratifikasi. Pengungkapan kasus ini diharapkan mendorong reformasi regulasi dan pengawasan lebih ketat terhadap biaya non‑teknis di masa mendatang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.