Media Kampung – 07 April 2026 | Vera Lutvia, direktur PT Upaya Riksa Patra, memberikan keterangan di persidangan Tipikor terkait dana yang dialokasikan untuk sertifikasi K3.

Ia menyatakan bahwa sejumlah uang yang seharusnya dibayarkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dicatat dalam pembukuan perusahaan sebagai “duit setan”.

Pencatatan tersebut muncul saat auditor internal menelusuri alur pengeluaran sertifikasi keselamatan kerja.

Penggunaan istilah itu mencerminkan kekhawatiran pihak manajemen atas implikasi hukum dari transaksi tersebut.

Pengadilan Tipikor menanggapi kesaksian tersebut sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi di sektor K3.

Baca juga:

Jaksa penuntut menekankan bahwa sertifikasi K3 wajib melalui prosedur resmi tanpa melibatkan pungutan tidak sah.

Pihak Kemnaker sebelumnya mengumumkan program sertifikasi yang bersifat wajib bagi perusahaan yang mengoperasikan fasilitas industri.

Namun, beberapa perusahaan mengaku mengalami tekanan untuk membayar biaya tambahan di luar mekanisme resmi.

Saksi menegaskan bahwa uang yang dimaksud tidak tercatat dalam anggaran resmi perusahaan.

Ia menambahkan bahwa pencatatan sebagai “duit setan” hanya bersifat internal dan tidak dilaporkan kepada otoritas pajak.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi keuangan perusahaan dalam proses sertifikasi.

Pengadilan meminta dokumen pendukung yang menunjukkan alur dana dari perusahaan ke instansi terkait.

Vera Lutvia mengakui bahwa perusahaan menerima permintaan pembayaran ekstra dari pihak yang mengelola sertifikasi.

Ia menolak menilai permintaan tersebut sebagai legal, menyebutnya sebagai bentuk tekanan korupsi.

Kemudian, saksi menyatakan bahwa perusahaan menolak melanjutkan pembayaran setelah menyadari potensi pelanggaran.

Keputusan perusahaan untuk tidak melanjutkan pembayaran memicu konflik dengan pihak penyedia sertifikasi.

Pihak penyedia kemudian menuduh perusahaan melakukan penolakan yang merugikan proses sertifikasi.

Saksi menjelaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen pada standar K3 meski menolak pembayaran di luar prosedur.

Jaksa penuntut menyoroti pentingnya menjaga integritas dalam proses sertifikasi K3 demi keselamatan pekerja.

Baca juga:

Kasus ini menambah daftar dugaan korupsi yang melibatkan lembaga pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan belum memberikan pernyataan resmi mengenai tuduhan tersebut.

Namun, kementerian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik suap dalam sertifikasi.

Pengadilan Tipikor menugaskan tim penyidik untuk menelusuri aliran dana secara menyeluruh.

Tim penyidik diharapkan dapat mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme pembayaran tidak sah.

Saksi mengungkapkan bahwa catatan “duit setan” muncul setelah auditor menemukan ketidaksesuaian antara faktur dan bukti transfer.

Ia menambahkan bahwa perusahaan telah melaporkan temuan tersebut kepada regulator internal.

Regulator internal perusahaan menyarankan pencatatan khusus guna menghindari pencampuran dana legal dan ilegal.

Hal ini menimbulkan perdebatan etika di kalangan manajemen perusahaan.

Beberapa analis menilai bahwa kasus ini mencerminkan masalah struktural dalam sistem sertifikasi K3 nasional.

Mereka berpendapat bahwa kontrol internal belum cukup kuat untuk mencegah praktik korupsi.

Kasus ini juga mengingatkan pada beberapa skandal korupsi sebelumnya yang melibatkan lembaga pemerintah.

Pengadilan Tipikor menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengar saksi tambahan.

Harapan publik adalah agar proses hukum dapat memberikan keadilan dan mencegah praktik serupa di masa depan.

Baca juga:

Jika terbukti, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif serta denda yang signifikan.

Sementara itu, pekerja sektor industri menantikan kepastian bahwa sertifikasi K3 tetap berjalan tanpa gangguan.

Pengawasan pemerintah diharapkan akan diperketat untuk menjamin standar keselamatan yang konsisten.

Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik dan swasta.

Keberanian saksi mengungkapkan “duit setan” dianggap sebagai langkah positif dalam mengungkap praktik korupsi.

Pengadilan akan memutuskan langkah selanjutnya berdasarkan bukti yang terungkap dalam persidangan.

Dengan demikian, proses hukum diharapkan dapat menegakkan akuntabilitas dan melindungi kepentingan publik.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.