Media Kampung – 06 April 2026 | Komisi XI DPR RI menyatakan keprihatinan atas maraknya layanan berbayar yang membantu wajib pajak mengisi SPT Tahunan menggunakan platform Coretax. Layanan tersebut dianggap memanfaatkan kebingungan masyarakat terkait prosedur pajak.
Salah satu anggota, Budi Arief, menegaskan bahwa Coretax memang dirancang sebagai alat bantu resmi, namun penyalahgunaan oleh "joki" melanggar ketentuan perpajakan. "Kami tidak melarang penggunaan aplikasi, tetapi penyediaan jasa mengisi SPT secara berbayar harus dihentikan," ujarnya.
Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan peningkatan signifikan penggunaan layanan pengisian SPT secara daring dalam tiga bulan terakhir. Namun, persentase kasus laporan penipuan terkait Coretax juga naik tiga persen.
Pihak otoritas pajak mengingatkan bahwa pengisian SPT dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi DJP Online atau aplikasi e-Filing tanpa biaya. Menggunakan layanan berbayar tidak menambah akurasi data.
Keberadaan joki Coretax menimbulkan keraguan pada keamanan data pribadi, terutama nomor NPWP, rekening bank, dan alamat rumah. Risiko kebocoran data dapat mengakibatkan pencurian identitas dan penyalahgunaan dana.
Komisi XI mengusulkan program edukasi intensif bagi wajib pajak, terutama wajib pajak orang pribadi, tentang cara mengakses dan mengisi SPT secara mandiri. Program tersebut direncanakan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak, Lembaga Konsumen, dan lembaga keuangan.
Selain itu, komisi meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memperketat regulasi platform daring yang menawarkan jasa pengisian pajak. Penegakan hukum terhadap penyedia layanan yang melanggar diharapkan dapat memberi efek jera.
Sementara itu, asosiasi konsumen menilai bahwa kurangnya sosialisasi resmi menjadi faktor utama tingginya permintaan jasa joki. Mereka menekankan perlunya kampanye publik yang jelas dan mudah dipahami.
Dalam rapat tersebut, anggota komisi menekankan pentingnya transparansi dalam proses perpajakan. "Setiap wajib pajak berhak mendapatkan informasi yang akurat tanpa harus membayar jasa pihak ketiga," katanya.
Pemerintah telah menyiapkan modul tutorial video singkat yang dapat diakses melalui kanal resmi DJP. Modul tersebut mencakup langkah-langkah pengisian SPT, verifikasi data, dan cara mengirimkan secara elektronik.
Implementasi tutorial ini diharapkan dapat menurunkan angka penggunaan joki hingga 30 persen dalam enam bulan ke depan. Pengawasan berkelanjutan akan dilakukan oleh Komisi XI bersama otoritas pajak.
Pengamat pajak menilai bahwa regulasi saat ini masih belum cukup kuat untuk menindak pelaku jasa pengisian SPT berbayar. Mereka menyarankan revisi peraturan yang memberi sanksi administratif dan pidana.
Pada kesempatan yang sama, Komisi XI menegaskan komitmennya untuk mengirimkan rekomendasi kebijakan kepada Presiden melalui rapat kerja selanjutnya. Langkah ini dianggap penting untuk memperkuat tata kelola perpajakan.
Sementara itu, wajib pajak diharapkan meningkatkan literasi keuangan dan pajak melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga swadaya. Pengetahuan yang memadai akan mengurangi ketergantungan pada layanan pihak ketiga.
Pemerintah daerah juga diminta untuk menyebarluaskan informasi tentang cara mengisi SPT secara mandiri melalui kantor pelayanan publik. Kolaborasi lintas sektoral dianggap kunci mengatasi masalah ini.
Kritik juga datang dari kalangan akademisi yang menyebutkan bahwa proses edukasi harus disesuaikan dengan tingkat kemampuan digital masyarakat. Penyampaian materi harus mudah diakses melalui media sosial dan pesan singkat.
Secara keseluruhan, upaya penertiban praktik joki Coretax mencerminkan perhatian serius legislatif terhadap integritas sistem perpajakan. Langkah selanjutnya akan melibatkan koordinasi antar lembaga.
Dengan langkah edukasi dan penegakan hukum yang terintegrasi, diharapkan kepatuhan wajib pajak meningkat dan kasus penipuan terkait SPT dapat ditekan. Komisi XI berkomitmen memantau perkembangan situasi ke depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan