Media Kampung – 06 April 2026 | Pengajian Tarjih pada Rabu 1 April di Yogyakarta menampilkan Nur Fajri Romadhon, Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah DKI Jakarta, yang menekankan peran fikih dalam pemberantasan korupsi.

Dalam sambutannya, ia mengaitkan nilai moral Ramadan dengan kebutuhan integritas publik, menyatakan bahwa puasa tidak hanya menahan lapar tetapi juga menahan nafsu korupsi.

Ia menegaskan bahwa fikih sebagai ilmu hukum Islam memberikan kerangka etika yang dapat memperkuat sikap anti‑korupsi di semua lapisan masyarakat.

Ia mencontohkan beberapa dalil Qur’an dan hadis yang menolak penyelewengan kekayaan publik, menyebutkan bahwa Allah melarang menimbun harta dengan cara yang tidak adil.

Pada saat yang sama, ia menyoroti peran lembaga keagamaan sebagai agen edukasi, yang dapat menyebarkan pemahaman tentang keadilan ekonomi kepada umat.

Romadhon menambahkan bahwa Ramadan memberi momentum khusus untuk refleksi diri, sehingga warga dapat menilai kembali perilaku yang berpotensi korupsi.

“Jika puasa mampu menahan rasa lapar, maka fikih harus menahan keinginan mengambil jalan pintas dalam mengelola publik,” ujarnya singkat.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan tokoh agama, agar nilai moral dapat diterjemahkan menjadi tindakan konkret.

Pemerintah daerah DKI Jakarta telah menyiapkan program pelatihan etika berbasis nilai agama, yang akan dimulai setelah Ramadan, kata Romadhon.

Program tersebut mencakup workshop tentang transparansi anggaran, audit internal, serta diskusi kasus korupsi yang diambil dari realitas lokal.

Romadhon menegaskan bahwa pendidikan moral sejak dini dapat mengurangi peluang terjadinya praktik suap di masa depan.

Ia mengingatkan bahwa korupsi tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Data KPK menunjukkan bahwa kasus korupsi di Indonesia masih tinggi, meskipun upaya pencegahan terus ditingkatkan.

Dalam konteks itu, Romadhon berpendapat bahwa pendekatan fikih dapat melengkapi mekanisme hukum dengan nilai‑nilai kejujuran yang lebih mendalam.

Ia mengutip perkataan Imam Al‑Ghazali bahwa “keadilan adalah fondasi agama,” sebagai landasan moral bagi semua pejabat publik.

Selanjutnya, Romadhon mengajak organisasi keagamaan lain untuk berpartisipasi dalam kampanye anti‑korupsi yang mengintegrasikan pesan Ramadan.

“Kita harus menjadikan bulan suci sebagai arena pembaruan moral, bukan sekadar ritual,” tegasnya.

Pendekatan ini diharapkan dapat menurunkan indeks persepsi korupsi di Indonesia, yang selama ini berada di atas rata‑rata regional.

Dengan menginternalisasi nilai fikih, masyarakat diharapkan dapat menolak tawaran korupsi secara kolektif, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Pada akhir acara, Romadhon mengajak seluruh peserta untuk menerapkan nilai yang telah dibahas dalam kehidupan sehari‑hari, menekankan bahwa perubahan dimulai dari individu.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.