Media Kampung – 04 April 2026 | KPK mengeluarkan pernyataan menyoroti risiko investasi senilai Rp6,74 triliun di kawasan industri, mengingat kurangnya tata kelola yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara.

KPK menegaskan Kemenperin harus memperketat pengawasan dan transparansi dalam penyaluran dana investasi, mengingat potensi penyalahgunaan.

Pada waktu bersamaan, KPK melanjutkan penyelidikan kasus penyerahan uang pendaftaran perangkat desa di Kabupaten Pati, yang melibatkan mantan Bupati Sudewo.

Operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026 berhasil menyita uang tunai sekitar Rp2,6 miliar yang diduga hasil pemerasan, ditemukan dalam karung dan kantong plastik.

Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menjelaskan penyelidikan mencakup pendalaman keterangan enam saksi yang meliputi calon perangkat desa, kepala desa, dan pihak swasta.

Sudewo dan tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada 20 Januari untuk proses penyidikan, dan empat tersangka pemerasan telah ditetapkan.

KPK juga menindaklanjuti kasus penyuapan pejabat Bea Cukai, dengan melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum pada 2 April 2026.

Tiga tersangka, yakni pemilik PT Blueray John Field, ketua tim dokumen importasi Andri, dan manajer operasional Dedy Kurniawan, diduga membantu masuknya barang impor barang KW tanpa pemeriksaan.

KPK menyebut adanya kesepakatan jahat antara pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pihak PT Blueray sejak Oktober 2025, yang memungkinkan barang palsu meluncur bebas bea.

Sebelumnya KPK telah menetapkan enam pejabat bea cukai sebagai tersangka dalam rangka operasi serupa, termasuk direktur penindakan dan intelijen.

Budi Prasetyo menambahkan JPU akan menyiapkan dakwaan dalam 14 hari, sementara KPK tetap memantau perkembangan kasus korupsi di sektor impor dan pemerintahan daerah.

Kombinasi temuan risiko investasi, penyelidikan uang desa, dan kasus suap bea cukai menegaskan komitmen KPK dalam menegakkan akuntabilitas, mengingat total potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.