Media Kampung – 03 April 2026 | Kejaksaan Negeri Karo kembali menjadi sorotan setelah Komisi III DPR mengungkap daftar harta dua pejabatnya yang sedang diperiksa terkait kasus korupsi video profil desa yang melibatkan videografer Amsal Sitepu.
Pejabat pertama, Danke Rajagukguk, yang menjabat sebagai Kepala kajari karo, tercatat memiliki kekayaan bersih negatif sebesar Rp140 juta setelah mengurangkan total aset dengan kewajiban yang ada.
Negatifnya nilai harta tersebut menimbulkan pertanyaan publik tentang sumber pendapatan dan pengelolaan aset pribadi sang pejabat.
Pejabat kedua, Antonius Ginting, Bupati Karo, muncul dalam laporan karena diduga memberikan mobil pribadi kepada Danke sebagai hadiah atau bantuan.
Mobil tersebut dilaporkan bermerk sedan kelas menengah, nilai pasar diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 juta.
Antonius Ginting menolak menyebutkan alasan pemberian mobil, menyatakan “Saya memberikan mobil karena kebutuhan operasional, bukan untuk kepentingan pribadi”.
Dalam pernyataannya, Ginting menegaskan bahwa pemberian tersebut tidak melanggar aturan keuangan aparatur negara.
Namun, penyidik menilai transaksi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut mengingat hubungan antara kedua pejabat dan kasus amsal sitepu.
Amsal Christy Sitepu, seorang videografer, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo.
Ia mengaku sempat ditawari untuk membuat video profil Kejari Karo sebelum akhirnya dipanggil sebagai tersangka pada November 2025.
Pernyataan Amsal dalam rapat dengar pendapat umum DPR menegaskan bahwa ia menolak tawaran tersebut karena alasan profesional dan etika.
Amsal menambahkan bahwa ia hanya bersedia meninjau proses penyidikan dan mengunggah ulasannya di media sosial pribadi.
Saksi ahli yang ditawarkan kepada Amsal tidak pernah terealisasi, sehingga ia tidak terlibat dalam pembuatan video resmi Kejari Karo.
Pemeriksaan pertama Amsal pada Maret 2025 berlangsung tanpa temuan penyimpangan, namun pemeriksaan kedua pada November 2025 berujung pada penetapan status tersangka.
Penyidik menyebutkan adanya indikasi markup anggaran proyek video yang menyebabkan kerugian negara, meski Amsal menolak semua tuduhan.
Penetapan status tersangka Amsal menambah tekanan pada pejabat Kejari Karo yang sedang diperiksa karena potensi keterlibatan dalam alokasi dana proyek.
Daftar harta Danke mencakup rumah tinggal di Kabanjahe dengan nilai taksiran Rp300 juta, namun tercatat memiliki utang hipotek sekitar Rp440 juta.
Selain rumah, ia memiliki kendaraan roda dua dan sejumlah peralatan elektronik yang nilai totalnya tidak menutupi total kewajiban.
Pengeluaran bulanan Danke diperkirakan melebihi pendapatan resmi yang diterima sebagai pejabat, menimbulkan kesenjangan yang signifikan.
Antonius Ginting, selain menguasai jabatan bupati, melaporkan memiliki tanah seluas 2,5 hektar di daerah Lumban Sinar dengan nilai perkiraan Rp1,5 miliar.
Ia juga melaporkan kepemilikan rumah resmi pemerintah di Kabanjahe serta mobil dinas, yang nilainya terpisah dari mobil pribadi yang diberikan kepada Danke.
Pengungkapan harta tersebut dilakukan oleh Komisi III DPR dalam rangka mengawasi transparansi pejabat publik.
Komisi III menilai bahwa keterbukaan harta pejabat penting untuk mencegah praktik korupsi di tingkat daerah.
Kejaksaan Negeri Karo menanggapi temuan tersebut dengan menyatakan akan mendukung penyelidikan yang sedang berlangsung.
Pihak Kejari menegaskan bahwa semua pejabat terkait akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi secara menyeluruh.
Dalam sidang komisi, Danke menyatakan “Saya tidak memiliki aset yang melampaui kewajiban, dan tidak ada indikasi penyalahgunaan jabatan”.
Ia menambahkan bahwa semua transaksi keuangan pribadi dapat dipertanggungjawabkan melalui laporan pajak yang telah diajukan.
Antonius Ginting menyampaikan bahwa pemberian mobil tidak melanggar peraturan, karena mobil tersebut didaftarkan atas nama institusi daerah.
Namun, pengamat hukum mengingatkan bahwa pemberian aset pribadi kepada pejabat lain tetap harus dilaporkan secara transparan.
Kasus Amsal Sitepu masih dalam proses peradilan, dengan hakim belum memutuskan hukuman final.
Penyidik terus memeriksa alur pengadaan dana proyek video profil desa, termasuk peran pejabat Kejari Karo dalam persetujuan anggaran.
Jika terbukti ada penyimpangan, konsekuensi hukum dapat mencakup sanksi pidana dan pencabutan jabatan bagi pejabat yang terlibat.
Sejauh ini, belum ada keputusan resmi mengenai status kekayaan Danke setelah audit internal Kejari.
Pengawasan publik terhadap harta pejabat diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan mencegah praktik korupsi di masa mendatang.
Kasus ini menjadi contoh penting bagaimana transparansi dan pengawasan dapat mengungkap ketidaksesuaian keuangan di kalangan pejabat publik.
Semua pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi lengkap untuk menuntaskan penyelidikan dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
Dengan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pengelolaan dana publik di Kabupaten Karo.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan