Media Kampung – 03 April 2026 | Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Rabu 1 April 2026 menjatuhkan vonis penjara selama tiga tahun sepuluh bulan serta denda lima ratus juta rupiah kepada mantan kepala desa Siompin, Amansyah Cibro, terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2018-2019.

Sidang Tipikor dipimpin oleh Majelis Hakim Jamaluddin, S.H., M.H., yang dibantu oleh Hakim Anggota Ani Hartati dan Heri Alfian, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan berdasarkan bukti yang diajukan.

Dakwaan primer menuduh Amansyah bersekongkol dalam tindak pidana korupsi saat mengelola dana desa Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil, yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan.

Putusan mencakup hukuman penjara tiga tahun sepuluh bulan serta denda Rp500.000.000, dengan ketentuan bahwa apabila denda tidak dilunasi dalam satu bulan setelah putusan inkrah, aset terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban.

Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa penyalahgunaan tersebut menimbulkan kerugian negara signifikan, mengingat selisih pencairan dana melebihi dua miliar rupiah tanpa adanya dokumentasi pertanggungjawaban yang sah.

Bukti audit internal Kementerian Desa, yang dipresentasikan dalam persidangan, menunjukkan adanya alokasi dana yang tidak sesuai dengan rencana anggaran serta penggunaan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Amansyah Cibro, yang menjabat sebagai kepala desa selama periode 2018-2019, membantah semua tuduhan, menyatakan bahwa ia selalu berusaha transparan dan bersedia mengikuti proses hukum yang berlaku.

Hakim menilai bahwa kesaksian saksi korban, bersama dengan dokumen keuangan yang dipertanggungjawabkan, memberikan dasar kuat bagi putusan, menambahkan bahwa penegakan hukum diperlukan untuk melindungi dana publik.

Kasus ini menambah deretan panjang kasus korupsi dana desa di Indonesia, memicu perdebatan publik mengenai efektivitas mekanisme pengawasan dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.

Keputusan pengadilan diharapkan menjadi peringatan tegas bagi pejabat desa lain, menegaskan bahwa penyalahgunaan dana publik akan berujung pada sanksi pidana yang berat dan menegakkan kepercayaan masyarakat pada institusi hukum.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.