Media Kampung – 01 April 2026 | Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 1 April 2026, memutuskan bahwa videografer Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait markup anggaran pembuatan video profil 20 desa. Majelis hakim, dipimpin oleh Ketua M. Yusafrihardi Girsang, menyatakan keputusan itu berdasarkan evaluasi bukti yang tidak memadai.
Setelah hakim membacakan putusan, Amsal terlihat meneteskan air mata dan sesekali mengusap pipinya yang basah. Ia kemudian menundukkan kepala dan sujud sebagai ungkapan rasa syukur di dalam ruang sidang.
Penasihat hukum Amsal, Willyam Raja Dev, menyampaikan keyakinannya bahwa kliennya tidak bersalah sejak awal proses persidangan. Ia menegaskan bahwa semua tuduhan tidak didukung oleh fakta yang kuat.
Dukungan moral dari Komisi III DPR RI serta respons positif masyarakat Indonesia turut memperkuat harapan Amsal untuk dibebaskan. Anggota komisi Hinca Panjaitan secara pribadi menjemput Amsal dari rumah tahanan setelah penahanan ditangguhkan.
Pada Selasa, 31 Maret 2026, hakim PN Medan menangguhkan penahanan Amsal, memungkinkan ia keluar dari tahanan dan kembali ke kegiatan normal. Penangguhan tersebut didasarkan pertimbangan bahwa tidak ada risiko melarikan diri atau mengulangi perbuatan.
Kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Amsal mengajukan proposal jasa pembuatan video profil untuk 50 desa dengan harga Rp 30 juta per video. Dari total itu, hanya 20 desa yang menandatangani kesepakatan dan melanjutkan proyek.
Jaksa menuduh Amsal melakukan markup anggaran dengan menambahkan biaya pada lima item, yaitu ide/konsep, editing, cutting, dubbing, serta clip‑on/mic, yang seharusnya bernilai nol. Penilaian tersebut menjadi dasar dakwaan korupsi yang menuduh kerugian negara sebesar Rp 202 juta.
Jika terbukti bersalah, Amsal menghadapi ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara. Namun, hakim memutuskan bahwa tidak ada bukti yang dapat mengaitkan Amsal secara langsung dengan tindakan kriminal tersebut.
Kasus Amsal menarik perhatian publik luas karena melibatkan alokasi dana pembangunan desa dan potensi penyalahgunaan anggaran. Media lokal serta jaringan sosial menyoroti proses persidangan secara intensif.
Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa keputusan pembebasan juga mencakup pemulihan semua hak terdakwa, termasuk hak kebebasan bergerak dan hak atas nama baik. Ia menambahkan bahwa proses hukum tetap harus dijalankan secara transparan dan berkeadilan.
Pembebasan Amsal menjadi contoh penting bagi penegakan hukum anti‑korupsi, menunjukkan bahwa tuduhan harus didukung bukti yang kuat sebelum seseorang dapat dijatuhi hukuman. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum dalam menilai kasus serupa di masa depan.
Dengan keputusan pengadilan, Amsal kini dapat melanjutkan kariernya sebagai videografer tanpa beban pidana yang menjerat. Kasus ini menutup satu bab dalam upaya pemberantasan korupsi yang masih memerlukan penegakan hukum yang konsisten dan berbasis bukti.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan