Media Kampung – 01 April 2026 | KPK mengumumkan akan memanggil suami dan anak mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi yang tengah berlangsung. Langkah ini diambil setelah penetapan Fadia sebagai tersangka pada operasi penangkapan tanggal 3 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa jadwal pemanggilan belum ditentukan, namun proses tersebut akan segera dilaksanakan. Ia menambahkan bahwa publik akan diberitahu tentang identitas pihak yang dipanggil serta tanggal pemeriksaan.
Operasi penangkapan tangan (OTT) pada 3 Maret 2026 dilaksanakan di wilayah Semarang, Jawa Tengah, dan menargetkan jaringan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam operasi itu, Fadia Arafiq berhasil diamankan bersama ajudan dan beberapa orang kepercayaannya.
Sehari setelah OTT, KPK resmi menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing serta proyek pembangunan lainnya. Tuduhan tersebut mencakup periode anggaran 2023 hingga 2026.
Penyidikan mengidentifikasi adanya potensi konflik kepentingan, karena proyek-proyek strategis diduga diarahkan kepada perusahaan milik keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). KPK mencatat bahwa RNB memperoleh kontrak tanpa proses lelang yang transparan.
Menurut dokumen investigasi, aliran dana mencurigakan ditemukan dalam sejumlah transaksi yang melibatkan rekening pribadi suami Fadia. Penelusuran lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap peran keluarga dalam skema korupsi.
KPK menegaskan bahwa proses pemeriksaan tidak hanya terbatas pada Fadia, melainkan mencakup seluruh lingkaran keluarga yang diduga memiliki akses ke dana publik. Ini sejalan dengan kebijakan KPK untuk menindak jaringan korupsi secara menyeluruh.
Asep Guntur Rahayu menolak spekulasi bahwa pemanggilan suami dan anak Fadia bertujuan mengintimidasi keluarga pejabat. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bersifat prosedural dan berlandaskan bukti.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai pemanggilan tersebut. Namun, pihak daerah menyatakan komitmen untuk mendukung penyelidikan KPK.
Kasus ini menambah daftar panjang penyelidikan KPK terhadap pejabat daerah yang terlibat dalam korupsi pengadaan barang dan jasa. Pada tahun 2024‑2025, KPK berhasil menutup lebih dari 200 kasus serupa di seluruh Indonesia.
Penggunaan perusahaan keluarga dalam pengadaan publik menjadi sorotan utama karena dapat menurunkan kepercayaan publik pada institusi pemerintah. Ahli anti‑korupsi menilai hal ini menciptakan celah bagi praktik suap dan nepotisme.
Sebagai respons, KPK berjanji akan meningkatkan transparansi dalam proses pemeriksaan, termasuk publikasi nama dan jadwal pemanggilan. Hal ini diharapkan dapat mencegah rumor dan menjaga integritas penyelidikan.
Masyarakat Pekalongan menantikan kejelasan hasil penyidikan, khususnya terkait aliran dana yang diduga disalahgunakan. Aktivitas KPK di wilayah tersebut dipantau oleh organisasi masyarakat sipil yang menuntut akuntabilitas.
KPK menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. Proses hukum diharapkan berjalan cepat demi kepentingan publik.
Jika suami atau anak Fadia terbukti memiliki peran dalam penyalahgunaan dana, mereka dapat dikenakan sanksi pidana serta denda sesuai Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menjadi contoh penegakan hukum terhadap jaringan korupsi keluarga pejabat.
Sementara itu, KPK tetap fokus pada penyelesaian kasus utama yang melibatkan kontrak outsourcing dan proyek infrastruktur. Pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen keuangan dan kontrak sedang berlangsung.
Pengawasan internal KPK memperkirakan proses pemanggilan dapat selesai dalam beberapa minggu, tergantung pada ketersediaan saksi. Tim investigasi terus berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Dengan langkah ini, KPK berharap dapat mengungkap seluruh rangkaian korupsi di Pekalongan dan menegakkan keadilan bagi masyarakat. Penutupan kasus akan memberi sinyal kuat bahwa penyalahgunaan dana publik tidak akan dibiarkan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.








Tinggalkan Balasan