Media Kampung – 01 April 2026 | Hendarsam Marantoko, yang resmi dilantik sebagai Dirjen Imigrasi pada Rabu 1 April 2026, menegaskan komitmen utama pemerintah untuk menumpas praktik pungutan liar di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pernyataan itu muncul setelah muncul laporan media Singapura tentang dugaan pemerasan terhadap wisatawan asal Singapura dan Myanmar di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Wisatawan mengaku diminta membayar sejumlah ratusan dolar Singapura oleh oknum petugas imigrasi setibanya di terminal, menimbulkan sorotan publik dan pertanyaan tentang integritas layanan imigrasi.
Hendarsam menjelaskan bahwa kasus di Batam telah ditindaklanjuti secara cepat oleh tim kepatuhan internal Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Masalah di Batam kami respons cepat, dan sudah diberikan sanksi kepada pihak yang terlibat,” ujarnya dalam konferensi pers di gedung Imigrasi, Jakarta.
Ia menambahkan bahwa tindakan sanksi saja tidak cukup untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.
Oleh karena itu, pendekatan yang akan diambil bersifat menyeluruh, dimulai dari penelusuran akar permasalahan hingga penyusunan prosedur operasional yang lebih ketat.
“Kami mencari akar masalah terlebih dahulu, baru kemudian menentukan jalan keluar yang tepat,” kata Hendarsam, menegaskan metodologi baru yang akan diimplementasikan.
Pendekatan reaktif, menurutnya, tidak mampu menyelesaikan masalah secara tuntas karena hanya menambal masalah tanpa menghilangkan penyebabnya.
Tim internal akan melakukan audit menyeluruh terhadap prosedur pemeriksaan, sistem pembayaran, dan mekanisme pelaporan di seluruh kantor imigrasi.
Hasil audit akan menjadi dasar penyusunan juklak dan juknis yang mengatur standar operasional secara struktural dan terukur.
Hendarsam juga menyoroti pentingnya memperkuat sistem teknologi informasi untuk menutup celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum petugas.
“Jika sistem tidak rigid, celah akan terus muncul; kami akan memperbaiki struktur agar tidak mudah dieksploitasi,” ujarnya.
Direktur menyatakan akan berkoordinasi dengan para direktur unit kerja untuk meninjau kebijakan internal dan meningkatkan transparansi.
Sebagai langkah awal, Direktorat Jenderal Imigrasi akan meningkatkan pelatihan etika kerja dan integritas bagi seluruh pegawai.
Pelatihan tersebut diharapkan menumbuhkan kesadaran akan konsekuensi hukum bagi mereka yang terlibat dalam pungli.
Selain itu, mekanisme whistleblowing akan diperkuat sehingga masyarakat dapat melaporkan indikasi korupsi secara anonim dan aman.
Pihak imigrasi berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan prosedur investigasi yang cepat dan adil.
Dalam upaya mencegah penyalahgunaan otoritas, Hendarsam menegaskan akan ada rotasi tugas bagi petugas yang beroperasi di titik masuk internasional.
Rotasi ini dimaksudkan untuk mengurangi peluang kolusi antara petugas dan pihak ketiga yang dapat memicu praktik pungli.
Pemerintah juga berencana menambah jumlah petugas di pelabuhan dan bandara guna mempercepat proses pemeriksaan tanpa harus menambah biaya bagi pengguna layanan.
Dengan peningkatan sumber daya manusia, diharapkan beban kerja per petugas menjadi lebih seimbang dan mengurangi tekanan yang dapat memicu perilaku korupsi.
Kebijakan baru ini selaras dengan agenda nasional untuk memberantas korupsi di seluruh sektor publik, termasuk lembaga imigrasi.
Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Pemberantasan Korupsi akan memantau pelaksanaan kebijakan ini secara berkala.
Jika ditemukan penyimpangan, sanksi administratif hingga pidana akan dijatuhkan tanpa toleransi.
Hendarsam menutup konferensi dengan harapan bahwa reformasi ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan imigrasi.
Ia menekankan bahwa keberhasilan penindakan tidak hanya diukur dari jumlah sanksi, melainkan dari terciptanya sistem yang bebas dari praktik pungli.
Masyarakat diharapkan dapat merasakan proses imigrasi yang lebih transparan, cepat, dan bebas biaya tidak resmi.
Pemerintah berjanji akan terus menginformasikan perkembangan kebijakan ini melalui kanal resmi, sehingga publik dapat mengawasi implementasinya.
Dengan langkah-langkah komprehensif tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi berharap dapat menutup celah korupsi dan menjamin layanan yang adil bagi semua pemangku kepentingan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan