Media Kampung – 01 April 2026 | Pihak berwenang setempat memulai penyelidikan atas dugaan korupsi dalam proyek Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jombang. Proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk rehabilitasi gedung tersebut kini menjadi fokus audit.

Rehabilitasi mall dan kantor DPMPTSP dijadwalkan pada tahun anggaran 2024-2025 dengan nilai total lebih dari tiga miliar rupiah, yakni Rp1,536,240,000 untuk mall dan Rp1,850,000,000 untuk kantor lantai dua. Kedua paket berada di bawah kendali Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang.

Sebuah LSM daerah menyampaikan surat tembusan kepada wartawan, menuduh adanya penyimpangan dalam pelaksanaan PBJ tersebut. LSM menilai bahwa nilai kontrak tidak sebanding dengan kualitas fisik yang dihasilkan, yang dinilai jauh di bawah standar kelayakan.

Hasil inspeksi lapangan menunjukkan bahwa bangunan yang telah selesai tidak memenuhi spesifikasi teknis, material buruk, dan pengerjaan tidak sesuai bestek. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah dan menurunkan kepercayaan publik.

Wor Windari, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, sebelumnya menjabat sebagai Plt. Kepala DPMPTSP pada saat proyek dimulai. Ia diminta memberikan klarifikasi atas peranannya dalam proses pengadaan.

“Praktik kekerabatan dan kolusi dalam PBJ sangat rawan, karena pemenang sering memiliki kedekatan dengan pejabat,” ujar Sekjen PD‑MIO Jombang, Muhajir. Ia menekankan bahwa hal tersebut merusak prinsip keadilan, efisiensi, dan profesionalisme.

“Tidak ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan uang rakyat melalui proyek ini,” tambah Muhajir, menyoroti dampak ekonomi negatif bila dana publik tidak tepat guna. Ia menuntut pengawasan lebih ketat pada anggaran 2024‑2025.

Asisten 1 Purwanto, koordinator bidang hukum dan kesejahteraan rakyat, menyatakan masih memiliki agenda rapat dan akan menanggapi pertanyaan wartawan kemudian. Pernyataan tersebut mencerminkan keterbatasan akses informasi pada tahap awal penyelidikan.

Wartawan Bidik Nasional (BN) melaporkan beberapa kali menghubungi Wor Windari melalui telepon dan pesan, namun tidak mendapatkan balasan. Upaya kontak melalui WhatsApp juga tidak berhasil, menimbulkan kecurigaan bahwa pejabat bersangkutan menghindari pertanyaan.

Pengadaan barang dan jasa secara umum dikenal sebagai sektor paling rentan terhadap suap dan gratifikasi, terutama di tingkat daerah. Data nasional menunjukkan peningkatan signifikan dalam laporan gratifikasi selama periode anggaran 2024‑2025.

Pemerintah provinsi Jawa Timur berencana melakukan audit menyeluruh terhadap semua proyek PBJ di wilayahnya, termasuk MPP Jombang. Jika terbukti melanggar peraturan, pihak terkait dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Reaksi masyarakat Jombang beragam, sebagian menuntut transparansi penuh sementara yang lain mengharapkan penyelesaian cepat agar fasilitas publik dapat beroperasi dengan aman. Tekanan publik diperkirakan akan mempengaruhi kecepatan proses hukum.

Dengan investigasi yang terus berjalan, kasus ini menjadi contoh penting bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor pembangunan daerah. Hasil penyelidikan diharapkan memberikan pelajaran bagi perbaikan tata kelola pengadaan di masa depan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.