Media Kampung – 01 April 2026 | Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo atas dugaan korupsi terkait pungutan liar dalam proses pembebasan lahan.

Penangkapan dilakukan pada malam 30 Maret 2026 setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

Kasus bermula ketika PT Duta Yunior Manunggal (DYM) mengakuisisi lahan seluas sekitar lima hektar di desa tersebut untuk pembangunan perumahan.

Dalam rangka pembebasan lahan, sejumlah dokumen resmi seperti Surat Keterangan Waris, pernyataan waris, dan surat kehilangan SK Gubernur diperlukan.

Penyidik menyatakan bahwa dokumen‑dokumen tersebut dikeluarkan oleh kepala desa yang bersangkutan.

Namun, selama proses pengurusan, ia diduga menuntut pembayaran tambahan di luar prosedur resmi.

Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap dalam empat kali transaksi, meliputi transfer bank dan cek.

Uang tersebut diterima oleh Direktur PT DYM, HRDB, sebagai imbalan atas kelancaran pembebasan lahan.

Atas tindakan tersebut, SP dijerat dengan beberapa pasal Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia kini berada di Lapas Kelas IIB Sidoarjo sejak 30 Maret dan dijadwalkan dapat ditahan hingga 18 April 2026.

Penahanan awal ditetapkan selama 20 hari, dengan kemungkinan perpanjangan jika penyelidikan menemukan bukti tambahan.

Kasus ini menambah daftar kasus korupsi di tingkat pemerintahan desa yang sedang mendapat sorotan nasional.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Sigit Sambodo menambahkan bahwa semua bukti akan diproses secara transparan untuk memastikan proses peradilan berjalan adil.

PT Duta Yunior Manunggal belum memberikan pernyataan resmi mengenai tuduhan tersebut.

Namun, perusahaan tersebut telah menegaskan komitmen untuk melanjutkan proyek perumahan sesuai peraturan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menanggapi kasus ini dengan menekankan pentingnya akuntabilitas pejabat desa dalam pengelolaan lahan.

Bupati Sidoarjo, melalui juru bicara, menyatakan bahwa proses pembebasan lahan harus bebas dari praktik korupsi.

Ia juga menekankan bahwa warga akan dilindungi haknya atas tanah yang akan diambil untuk kepentingan umum.

Organisasi anti‑korupsi setempat mencatat bahwa kasus ini mencerminkan pola umum pungutan liar pada proyek pembangunan.

Mereka menuntut adanya pengawasan lebih ketat terhadap pejabat desa yang memiliki wewenang mengeluarkan dokumen legal.

Sementara itu, warga Mulyodadi mengekspresikan keprihatinan atas dugaan penyalahgunaan wewenang kepala desa.

Beberapa tokoh masyarakat menilai kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pejabat lain untuk menghindari praktik serupa.

Penahanan SP menunjukkan komitmen penegakan hukum dalam memberantas korupsi di tingkat lokal, dan proses selanjutnya akan menentukan apakah ada tambahan tersangka.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.