Media Kampung – 01 April 2026 | Sidang perdana kasus dugaan korupsi satelit orbit 123 derajat bujur timur digelar di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta pada 31 Maret 2026, menuntut tiga terdakwa termasuk mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Laksamana Muda (Purn) Leonardi.
Jaksa penuntut umum menuduh Leonardi, Thomas Anthony Van Der Heyden (mantan Managing Director Eurasian Technology Holdings) dan Gabor Kuti (CEO Navayo International) menimbulkan kerugian negara sebesar USD 21,38 juta atau kira-kira Rp 306,8 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari kontrak pengadaan satelit GSO 123 BT yang ditandatangani pada 1 Desember 2015 dengan Airbus Defence and Space senilai USD 495 juta, serta penyewaan satelit Artemis yang tidak didukung anggaran Kementerian Pertahanan.
Jaksa menjelaskan bahwa pada Oktober 2015 Kemenhan menghadapi kedaruratan slot orbit 123 BT, sehingga Leonardi mengangkat Thomas sebagai tenaga ahli satelit tanpa verifikasi keahlian yang memadai.
Thomas kemudian menyusun spesifikasi teknis L‑Band, menghitung harga satelit, dan menyarankan penyediaan user terminal serta ground segment, meski tidak ada prosedur pengadaan resmi.
Leonardi menandatangani Harga Penghitungan Sendiri (HPS) dan kontrak dengan Airbus, sekaligus menandatangani perjanjian dengan Navayo International pada 1 Juli 2016 untuk penyediaan terminal pengguna senilai USD 34,19 juta yang kemudian dimodifikasi menjadi USD 29,9 juta.
Modifikasi kontrak dilakukan tanpa berita acara resmi dan tanpa persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran, padahal Navayo belum menyerahkan jaminan pelaksanaan 5 persen sesuai ketentuan.
Navayo mengirim empat invoice antara November 2016 dan Januari 2017, totalnya sekitar USD 16 juta, namun Kemenhan tidak membayarnya, memicu arbitrase di International Chamber of Commerce (ICC) di Singapura.
ICC memutuskan Kemenhan harus membayar Navayo sebesar USD 20,901,209,14 ditambah bunga 5,33 persen per tahun, keputusan yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara dalam audit BPKP.
Leonardi membantah tuduhan, menyatakan bahwa proyek satelit tersebut merupakan perintah Presiden Joko Widodo pada Desember 2015 untuk mengamankan slot orbit 123 BT.
Leonardi juga menegaskan dirinya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sah dan tidak menerima uang sepeser pun dalam proses pengadaan.
Thomas Van Der Heyden menambahkan bahwa ia menjadi korban “kambing hitam” karena kegagalan manajemen kontrak pemerintah, bukan karena tindakan korupsi.
Jaksa menambahkan bahwa Gabor Kuti mengirim barang meski mengetahui tidak ada anggaran, dan kemudian menuntut pembayaran melalui arbitrase, yang dianggap melanggar hukum pengadaan barang dan jasa.
Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) berpendapat bahwa kewajiban pembayaran negara dapat dibatalkan jika barang atau jasa tidak pernah dilaksanakan sesuai kontrak.
Jampidmil berupaya membuktikan bahwa tagihan Navayo tidak beralasan karena proyek tidak memberikan manfaat nyata bagi Kemenhan.
Kasus ini masih berlanjut, dengan Gabor Kuti yang berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum hadir di persidangan, sementara Leonardi dan Thomas tetap berada di bawah tuduhan korupsi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan