Media Kampung – 01 April 2026 | Tim penyidik khusus Kejari Tanjung Perak melakukan penggeledahan di kantor pusat PD Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo No.2, Surabaya, pada Senin 30 Maret 2024. Langkah ini diambil untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam penyewaan stan dan lahan kosong periode 2024‑2025.
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 dan mendapat persetujuan pengadilan negeri Surabaya. Proses pencarian barang bukti disaksikan oleh Direktur Utama PD Pasar Surya serta lurah setempat.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita total 223 dokumen yang mencakup kontrak, laporan keuangan, dan nota. Selain itu, delapan ponsel, satu laptop, dan satu unit CPU juga disita sebagai barang bukti elektronik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menyatakan bahwa barang bukti tersebut diperkirakan berhubungan langsung dengan praktik penyewaan yang tidak sesuai prosedur. Ia menambahkan bahwa penyidikan masih dalam tahap awal namun indikasi kuat telah teridentifikasi.
Laporan masyarakat sebelumnya menyoroti adanya penyewaan stan di tiga cabang PD Pasar Surya—Cabang Timur (20 pasar), Cabang Utara (27 pasar), dan Cabang Selatan (15 pasar)—yang tidak dilengkapi perjanjian resmi. Praktik ini menimbulkan keraguan tentang alokasi pendapatan dan akuntabilitas.
Penyidik menemukan bahwa sejumlah stan diberikan kepada pihak tertentu tanpa melalui mekanisme lelang atau negosiasi yang transparan. Hal ini menyebabkan nilai sewa tidak terdeteksi secara resmi dan mengakibatkan potensi kerugian daerah.
Estimasi kerugian yang diakibatkan oleh praktik tersebut mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, mengingat besarnya jumlah pasar yang terlibat dan lamanya periode sewa. Kerugian ini berdampak pada pendapatan asli daerah yang seharusnya masuk ke kas PD Pasar Surya.
I Made Agus menegaskan bahwa penyidik telah memeriksa 15 saksi, termasuk pejabat internal PD Pasar Surya dan pengelola pasar, untuk mengungkap pola dan jaringan korupsi. Pemeriksaan saksi masih berlanjut untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat.
Jaksa penuntut umum yang memimpin penyidikan menambahkan bahwa barang bukti elektronik akan dianalisis secara forensik untuk melacak komunikasi dan transaksi terkait. Analisis tersebut diharapkan dapat memperkuat bukti materiil.
PD Pasar Surya melalui juru bicara menyatakan kooperasi penuh dengan pihak kepolisian dan menegaskan komitmen untuk membersihkan tata kelola aset. Mereka juga berjanji akan memperbaiki prosedur penyewaan guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Lurah setempat mengapresiasi tindakan cepat Kejari dan menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan pasar tradisional. Ia mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersama‑sama menjaga kepentingan publik.
Kasus ini menambah daftar investigasi korupsi di sektor pasar tradisional Surabaya, yang sebelumnya mencakup dugaan suap dan manipulasi tender. Pengungkapan ini diharapkan meningkatkan pengawasan internal dan eksternal.
Pemerintah Kota Surabaya belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dampak finansial dari penyitaan dokumen. Namun, dinas terkait diperkirakan akan melakukan audit independen untuk menilai kerugian sebenarnya.
Ahli tata kelola publik, Dr. Siti Nurhaliza, menyatakan bahwa transparansi kontrak sewa dan penggunaan sistem digital dapat meminimalkan ruang gerak korupsi. Ia menyarankan penerapan e‑procurement pada semua transaksi pasar.
Penyidik juga mencatat adanya beberapa dokumen yang tampak telah dimanipulasi, termasuk tanda tangan digital yang tidak konsisten dengan format standar. Hal ini menambah indikasi adanya upaya penyamaran.
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dan semua pihak yang terbukti bersalah akan dikenai sanksi sesuai Undang‑Undang Pemberantasan Korupsi. Penyelidikan diperkirakan akan berlanjut selama beberapa minggu ke depan.
Masyarakat Surabaya diharapkan tetap tenang dan menunggu hasil resmi penyelidikan, sementara otoritas berjanji meningkatkan pengawasan atas pengelolaan aset publik. Kasus ini menegaskan kembali pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan pasar tradisional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan