Media Kampung – 01 April 2026 | Mantan Menteri Agama Gus Yaqut menolak keras tuduhan bahwa ia menerima uang sebesar 30 ribu dolar Amerika dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023‑2024. Pernyataan itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 31 Maret 2026.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuduh bahwa Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), memberikan uang tunai senilai 30 ribu dolar kepada Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, staf khusus Yaqut pada masa menjabat.

Selain itu, KPK juga mengklaim Ismail menyalurkan 5 ribu dolar dan 16 ribu Riyal Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai bagian dari aliran dana yang sama.

Kedua aliran dana tersebut dikaitkan dengan pemberian kuota haji khusus tambahan yang diduga dibagikan kepada perusahaan travel haji yang berafiliasi dengan Maktour.

KPK menghitung bahwa Maktour memperoleh keuntungan tidak sah sekitar 27,8 miliar rupiah pada tahun 2024 sebagai hasil dari praktik tersebut.

Kasus ini juga melibatkan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, yang dituduh menyalurkan dana sebesar 406 ribu dolar kepada Gus Alex.

Menurut KPK, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berafiliasi dengan Asrul memperoleh keuntungan tidak sah total sekitar 40,8 miliar rupiah pada tahun yang sama.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa aliran uang tersebut memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menimbulkan kerugian negara.

”Tidak ada (penerimaan uang USD 30 ribu),” tegas Gus Yaqut dalam jawaban singkatnya saat ditanya oleh penyidik KPK.

Yaqut menambahkan bahwa ia tidak pernah menerima uang apa pun dari Ismail Adham atau pihak lain terkait kasus tersebut.

Ia menolak memberikan komentar lebih lanjut dan menyerahkan urusan hukum kepada kuasa hukumnya.

KPK pada 30 Maret 2026 resmi menetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka baru dalam penyelidikan korupsi kuota haji.

Penetapan tersebut dianggap KPK sebagai upaya memperkuat bukti aliran dana yang diduga berasal dari pihak swasta ke dalam lingkup kementerian.

Hilman Latief, Dirjen PHU, masih tercatat sebagai saksi, sementara Gus Alex tetap menjadi fokus penyidikan karena perannya sebagai perantara antara pejabat dan perusahaan.

KPK juga menyebut bahwa uang yang diterima oleh Gus Alex dan Hilman Latief merupakan representasi dari instruksi atau persetujuan Gus Yaqut pada saat menjabat.

Namun, Yaqut membantah klaim tersebut dan menegaskan tidak ada perintah atau persetujuan apa pun terkait penerimaan dana tersebut.

Pengacara Yaqut menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mengaitkan mantan menteri dengan transaksi keuangan tersebut dan menuntut agar proses penyidikan menghormati prinsip presumption of innocence.

Kasus korupsi kuota haji ini muncul di tengah upaya pemerintah meningkatkan kuota haji dan mempercepat keberangkatan jemaah, yang menimbulkan peluang penyalahgunaan wewenang.

Analis politik menilai bahwa tuduhan terhadap Yaqut dapat memengaruhi citra Kementerian Agama serta menambah tekanan politik pada partai koalisi yang mendukungnya.

Sementara itu, KPK terus melanjutkan audit atas kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari 70 miliar rupiah, mencakup kerugian dari Maktour dan PIHK terkait.

Jika terbukti, para tersangka dapat dijerat dengan pasal tipikor yang dapat berujung pada hukuman penjara dan denda signifikan.

Yaqut tetap menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam praktik korupsi apapun dan berharap proses hukum dapat menyelesaikan masalah ini secara transparan.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan KPK belum mengumumkan jadwal sidang pengadilan untuk para tersangka.

Masyarakat menunggu kejelasan mengenai aliran dana tersebut serta dampaknya terhadap kebijakan kuota haji ke depan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.