Media Kampung – 01 April 2026 | Sidang perdana kasus korupsi satelit Orbit 123 di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta pada 31 Maret 2026 menjerat tiga terdakwa dengan tuduhan kerugian negara sebesar Rp 306 miliar.

Terdakwa meliputi mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kemhan) Laksda (Purn) Leonardi, Thomas Anthony Van Der Heyden selaku Managing Director Eurasian Technology Holdings, dan Gabor Kuti sebagai CEO Navayo International; Gabor Kuti diadili in absentia karena masih buron.

Jaksa menilai kerugian sebesar USD 21.384.851,89 (sekitar Rp 306,829,854,917,72) berdasarkan temuan audit BPKP.

Proyek dimulai pada 2015 setelah Kemhan mengidentifikasi kondisi darurat pada slot orbit 123 derajat BT dan frekuensi L‑Band pada Oktober 2015, yang menuntut langkah penyelamatan dengan mengisi satelit baru.

Dirjen Kuathan Kemhan, Laksda Agus Purwoto, merekomendasikan Thomas menjadi tenaga ahli satelit, dan pada 11 November 2015 Leonardi mengangkatnya tanpa verifikasi keahlian.

Thomas menyusun spesifikasi teknis, estimasi harga, ground segment, dan rencana peluncuran, namun jaksa menilai proses tersebut melanggar prosedur pengadaan.

Leonardi menandatangani Harga Penghitungan Sendiri (HPS) untuk satelit GSO 123 BT, kemudian Kepala Pusat Pengadaan Listiyanto melaksanakan tender yang menghasilkan Airbus Defence and Space SAS sebagai pemenang kontrak senilai USD 495 juta pada 1 Desember 2015.

Karena Airbus memerlukan tiga tahun untuk penyediaan, Kemhan menandatangani sewa satelit Artemis dengan Avanti Communications pada 6 Desember 2015 untuk mengisi slot sementara.

Jaksa menyoroti bahwa DIPA 2016 tidak mencantumkan anggaran untuk user terminal, ground segment, atau jaminan pelaksanaan, serta Leonardi tidak pernah diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun tersebut.

Pada Maret 2016 Thomas mengadakan pertemuan dengan perusahaan Hogan, Detente, Telesat, Hughes, Navayo, DC Mobility, Avanti, dan Mexsat meski belum ada penunjukan resmi sebagai penyedia jasa.

Leonardi kemudian menunjuk Gabor Kuti melalui Navayo International untuk mengerjakan program non‑inti, termasuk user terminal dan ground segment, tanpa melalui mekanisme lelang yang sah.

Kontrak Navayo awalnya USD 34.194.300 diubah menjadi USD 29.900.000 dengan penambahan klausul jaminan uang muka 15 % dan jaminan pelaksanaan 5 %, namun tidak ada berita acara atau persetujuan KPA.

Navayo mengirim barang dan menagih empat invoice total USD 16 juta, tetapi Kemhan tidak membayar, sehingga Navayo mengajukan arbitrase ICC Singapura yang memerintahkan Kemhan membayar USD 20.901.209,14 dengan bunga 5,33 % per tahun.

Audit BPKP mengonfirmasi kerugian negara sekitar USD 21,3 juta atau Rp 306 miliar, menjadikan Leonardi, Thomas, dan Gabor subjek penyidikan.

Leonardi membantah tuduhan, menyatakan proyek satelit merupakan perintah Presiden Joko Widodo pada Desember 2015, menegaskan dirinya sebagai PPK sah, dan menolak menerima uang apapun.

Thomas menuduh pemerintah keliru dalam manajemen kontrak dan menjadikan mereka kambing hitam setelah kalah dalam arbitrase.

Sidang masih berlangsung, sementara Gabor Kuti tetap buron dan tidak dapat dihadirkan di pengadilan.

Kasus ini menyoroti kelemahan prosedur pengadaan pertahanan serta potensi kerugian besar bagi keuangan negara.

Proses hukum diharapkan memberikan kepastian hukum dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.