Media Kampung – 09 April 2026 | Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan dukungannya terhadap usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di wilayah provinsi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi terkait upaya pencegahan narkoba.

Andra Soni menilai kebijakan larangan vape penting untuk melindungi anak-anak dan remaja dari risiko kecanduan serta dampak kesehatan jangka panjang. Ia menambahkan bahwa vape dapat menjadi pintu masuk bagi penyalahgunaan zat terlarang lainnya.

BNN mengajukan usulan tersebut setelah mengidentifikasi peningkatan popularitas vape di kalangan pemuda Banten selama dua tahun terakhir. Data internal BNN menunjukkan pertumbuhan penjualan vape sebesar 35 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dalam forum tersebut, Gubernur menekankan perlunya sinergi antarinstansi, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan kepolisian, untuk menegakkan regulasi secara efektif. Koordinasi lintas sektor diharapkan dapat memperkecil celah distribusi dan peredaran vape ilegal.

Selain dukungan kebijakan, andra soni mengusulkan program edukasi publik yang menargetkan siswa sekolah menengah pertama dan atas. Program tersebut akan melibatkan tenaga medis, ahli kecanduan, serta tokoh masyarakat untuk menyampaikan bahaya vape secara ilmiah.

Baca juga:

Para ahli kesehatan menguatkan posisi gubernur dengan menyebutkan bahwa aerosol vape mengandung nikotin, bahan kimia beracun, serta partikel halus yang dapat merusak jaringan paru. Penelitian terbaru menunjukkan hubungan antara penggunaan vape dan gangguan pernapasan pada remaja.

Gubernur juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap penjual vape tanpa izin. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks ekonomi, Andra Soni mengakui adanya potensi dampak pada pedagang vape informal, namun menekankan bahwa kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Pemerintah provinsi siap memberikan pelatihan keterampilan baru bagi pelaku usaha yang terdampak.

BNN menyiapkan draft peraturan daerah yang mencakup larangan produksi, distribusi, penjualan, serta penggunaan vape di tempat umum. Draft tersebut akan diajukan ke DPRD Banten untuk dibahas dalam rapat mendatang.

Sejumlah organisasi non‑pemerintah yang bergerak di bidang kesehatan anak mendukung inisiatif gubernur, mengingat tingginya angka penggunaan vape di kalangan pelajar. Mereka siap berkolaborasi dalam kampanye anti‑vape melalui media sosial dan kegiatan sekolah.

Baca juga:

Pengawasan terhadap peredaran vape juga akan diperkuat dengan pemanfaatan teknologi pemantauan pasar digital. Pemerintah provinsi berencana bekerja sama dengan platform e‑commerce untuk memblokir penjualan vape yang tidak memiliki izin resmi.

Jika regulasi tersebut disahkan, Banten akan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan larangan total penggunaan vape. Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menanggulangi permasalahan kesehatan generasi muda.

Gubernur menutup pertemuan dengan menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk terus melindungi generasi dari bahaya narkoba dan zat adiktif lainnya, serta memastikan kebijakan publik berbasis bukti ilmiah dan kepentingan bersama.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.

Baca juga: