Media Kampung – 04 April 2026 | BPJS Kesehatan Cabang Malang menegaskan bahwa perpanjangan kerja sama dengan fasilitas kesehatan tidak dipungut biaya, menolak tuduhan adanya praktik fraud.
Proses perpanjangan dilaksanakan melalui mekanisme kredensialing yang melibatkan tim gabungan BPJS, Dinas Kesehatan, dan asosiasi fasilitas kesehatan.
Setelah kredensial selesai, rapat pleno diadakan untuk menilai kelayakan masing‑masing fasilitas dalam melanjutkan kerja sama.
Klarifikasi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Malang serta asosiasi fasilitas kesehatan telah dilakukan untuk memastikan transparansi.
Kepala bpjs kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin, menegaskan bahwa seluruh proses berjalan secara terbuka dan tidak ada biaya tambahan dalam bentuk apapun.
Ia menambahkan bahwa BPJS menerapkan prinsip zero tolerance terhadap gratifikasi dan akan menindak tegas pelanggaran sesuai ketentuan.
Komitmen BPJS tetap pada penyediaan layanan yang profesional, transparan, dan berintegritas di wilayah Malang Raya.
Masyarakat dan mitra fasilitas kesehatan diimbau melaporkan setiap indikasi gratifikasi atau pungutan liar yang mereka temui.
Laporan dapat disampaikan melalui Whistle Blowing System yang tersedia di situs resmi BPJS Kesehatan serta Unit Pengendali Gratifikasi dan Anti Penyuapan Cabang Malang.
Pengaduan harus disertai bukti kuat agar dapat diproses secara cepat dan tepat.
Langkah ini sejalan dengan upaya good governance yang terus diintensifkan oleh BPJS.
BPJS mengajak semua pihak menjaga program Jaminan Kesehatan Nasional dengan integritas tinggi.
Sebelumnya muncul pemberitaan mengenai dugaan fraud dalam pembayaran kepada fasilitas kesehatan.
BPJS menolak semua tuduhan tersebut dan menegaskan tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada fasilitas.
Prosedur kredensialing telah diatur dalam peraturan yang berlaku secara nasional.
Tim kredensial terdiri dari perwakilan BPJS, Dinas Kesehatan, serta asosiasi fasilitas, yang melakukan audit menyeluruh.
Hasil audit menjadi dasar penetapan kelayakan dalam rapat pleno.
Fasilitas yang memenuhi kriteria dapat melanjutkan kontrak kerja sama dengan BPJS.
Selama proses tidak ada mekanisme pungutan informal yang diizinkan.
BPJS menyediakan kanal whistleblowing untuk memantau potensi penyimpangan secara proaktif.
Unit Pengendali Gratifikasi dan Anti Penyuapan bertugas memproses laporan dan menjatuhkan sanksi bila diperlukan.
Dengan langkah‑langkah tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Malang menegaskan komitmen menyediakan layanan kesehatan yang adil dan bebas gratifikasi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan