Media Kampung – 03 April 2026 | Kementerian Sosial (Kemensos) menyelesaikan verifikasi lapangan pertama terhadap 106.000 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang menderita penyakit katastropik.
Hasil verifikasi menunjukkan lebih dari 89.000 jiwa teridentifikasi dan dipastikan berhak menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan proses ini bertujuan menyalurkan bantuan tepat sasaran bagi penderita jantung, gagal ginjal, kanker, dan penyakit berat lainnya.
Gus Ipul menambahkan, peserta yang telah teridentifikasi telah diwawancarai dan data mereka cocok dengan catatan resmi.
Selama pengecekan, tercatat lebih dari 3.000 peserta telah meninggal dunia dan sekitar 9.000 peserta belum dapat ditemukan.
Data yang tidak valid tersebut akan dialihkan ke penerima manfaat lain tanpa mengurangi total alokasi dana pemerintah.
Kemensos juga mengumumkan bahwa semua peserta yang lolos verifikasi otomatis diaktifkan kembali keanggotaan BPJS Kesehatan.
Pemerintah menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pelayanan kepada peserta PBI, sesuai arahan Menteri Kesehatan.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan menambahkan, fasilitas kesehatan wajib memberikan layanan medik kepada peserta PBI tanpa diskriminasi.
Badan Pusat Statistik (BPS) akan melanjutkan ground check tahap kedua yang menargetkan sekitar 11 juta peserta PBI yang sebelumnya dinonaktifkan.
Amalia Adininggar Widyasanti, Kepala BPS, menyatakan persiapan sudah berjalan dan proses akan selesai dalam satu bulan.
Dalam tahap kedua, fokus utama adalah memverifikasi keabsahan data, mengidentifikasi duplikat, dan memperbaharui informasi alamat.
Per April 2026, lebih dari 800.000 peserta yang sempat non‑aktif berhasil diaktifkan kembali melalui berbagai skema pembiayaan.
Reaktivasi tersebut mencakup tiga kategori: peserta yang kembali menjadi PBI, peserta yang dibiayai oleh pemerintah daerah, dan yang beralih ke skema mandiri.
Kemensos menegaskan alokasi dana tidak berkurang meski ada peserta yang meninggal, karena kuota dialihkan ke penerima baru.
Upaya kolaboratif antara Kemensos, BPS, dan BPJS Kesehatan diharapkan mempercepat pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penguatan pemadanan data dengan BPJS Kesehatan menjadi prioritas untuk menemukan 9.000 peserta yang belum terjangkau.
Tim lapangan dijadwalkan mengunjungi lokasi rumah sakit, puskesmas, dan rumah warga guna memastikan data terbaru.
Dengan proses verifikasi ini, pemerintah menargetkan seluruh peserta PBI yang berhak mendapatkan perlindungan kesehatan secara penuh dalam waktu dekat.
Kemensos menutup kegiatan verifikasi dengan catatan bahwa kebijakan tidak menolak pasien PBI di rumah sakit tetap berlaku, memperkuat komitmen pemerintah terhadap akses layanan kesehatan universal.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan