Media Kampung – 02 April 2026 | Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengakui bahwa implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum mencapai target yang diharapkan. Data terbaru menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap KTR masih berada pada level yang rendah.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 menegaskan tujuh jenis area yang wajib diterapkan KTR, meliputi fasilitas kesehatan, tempat belajar, area bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, dan ruang publik lainnya. Ketentuan ini bertujuan melindungi kesehatan warga dari paparan asap rokok.
Kepala Dinas Kesehatan NTB, dr. H. Lalu Hamzi Fikri, menjelaskan bahwa pemerintah sedang menguji coba model desa bebas asap rokok sebagai upaya inovatif. Model percontohan ini diintegrasikan dengan program Desa Berdaya untuk memperkuat perubahan perilaku merokok.
Pada rapat koordinasi strategi aksi pengendalian rokok di Lombok Plaza Hotel, dr. Hamzi menegaskan bahwa desa percobaan akan menjadi contoh bagi wilayah lain. “Kami berharap desa bebas asap rokok dapat menjadi model yang dapat direplikasi,” ujarnya.
Salah satu langkah teknis yang diusulkan adalah pendirian layanan bantuan berhenti merokok di setiap puskesmas. Layanan tersebut akan menyertakan skrining riwayat kesehatan pasien untuk mengidentifikasi perokok aktif.
Pemerintah juga berencana memperketat regulasi iklan rokok luar ruang serta memastikan setiap KTR dilengkapi dengan tanda yang jelas dan mudah dipahami. Penegakan aturan diharapkan dapat dilakukan melalui inspeksi mendadak oleh Satgas KTR.
Satgas KTR akan melibatkan pengelola kawasan dalam proses inspeksi, sehingga tanggung jawab tidak hanya berada pada aparat. Pendekatan ini dimaksudkan untuk menciptakan pengawasan yang berkelanjutan.
Putu Ayu Swandewi Astuti, peneliti Udayana Central, menyoroti bahwa tiga kabupaten/kota di NTB belum memiliki peraturan turunan yang mengacu pada kebijakan Kemenkes. Kekosongan regulasi ini dianggap menghambat pelaksanaan KTR secara menyeluruh.
Astuti menambahkan bahwa penyesuaian peraturan harus mempertimbangkan kondisi lokal, termasuk potensi pembuatan aturan nonformal berbasis komunitas. “Penegakan perda perlu disertai edukasi masif tentang bahaya rokok,” tegasnya.
Data terbaru dari Fakultas Kedokteran Universitas Mataram mengungkapkan prevalensi perokok remaja yang mengkhawatirkan. Pada kelompok usia 10–18 tahun, tingkat perokok mencapai 12,4 persen, sedangkan pada usia 15–24 tahun mencapai 24,24 persen.
Kabupaten Bima mencatat angka tertinggi di antara semua kabupaten di provinsi. Peningkatan ini dipicu oleh tren penggunaan rokok elektronik atau vape di kalangan pemuda.
Lina Nurbaiti, dosen Fakultas Kedokteran, menekankan bahwa vape mempercepat adiksi nikotin di usia dini. “Penggunaan vape menambah beban kesehatan masyarakat,” katanya.
Sektor pertanian NTB tetap menjadi produsen tembakau virginia terbesar di Indonesia, memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan. Namun, dampak kesehatan yang ditimbulkan tidak sebanding dengan manfaat ekonomi tersebut.
Konflik antara kepentingan ekonomi dan kesehatan menjadi dilema kebijakan yang harus dipecahkan. Pemerintah provinsi berupaya menyeimbangkan kedua aspek melalui program pengendalian rokok yang lebih agresif.
Koordinasi rapat tersebut dihadiri oleh kepala dan perwakilan Dinas Kesehatan tiap kabupaten/kota, serta organisasi perangkat daerah terkait. Kehadiran akademisi menegaskan pentingnya dukungan ilmiah dalam perumusan kebijakan.
Selama pertemuan, peserta sepakat bahwa edukasi publik harus ditingkatkan melalui kampanye yang menargetkan kelompok remaja dan pengguna vape. Media sosial dan kegiatan sekolah menjadi kanal utama untuk penyuluhan.
Pemerintah provinsi juga mempertimbangkan insentif bagi wilayah yang berhasil mencapai tingkat kepatuhan KTR di atas 80 persen. Insentif tersebut dapat berupa bantuan infrastruktur kesehatan atau penghargaan resmi.
Implementasi program desa bebas asap rokok diharapkan dapat menurunkan angka perokok baru dan meningkatkan kualitas udara di ruang publik. Keberhasilan program akan dipantau melalui survei kepatuhan tahunan.
Meskipun tantangan masih besar, langkah-langkah teknis dan regulasi yang disusun menunjukkan komitmen pemerintah NTB untuk melindungi kesehatan warganya. Upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga kesehatan, dan masyarakat menjadi kunci utama.
Secara keseluruhan, kepatuhan terhadap Kawasan Tanpa Rokok di NTB masih jauh dari harapan, namun inisiatif desa bebas asap rokok memberikan harapan baru bagi perbaikan lingkungan bebas asap tembakau di provinsi ini.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan