Media Kampung – 07 April 2026 | Polisi mengonfirmasi sedang menyelidiki kasus ganjal ATM yang terjadi di sebuah minimarket di Bogor Selatan, di mana korban dilaporkan kehilangan total sekitar Rp12 juta.
Insiden tersebut dilaporkan pada Jumat malam, ketika beberapa pelanggan tengah melakukan transaksi tarik tunai di mesin ATM yang terpasang di dalam toko.
Setelah data kartu terkumpul, pelaku melakukan penarikan secara berulang dari rekening korban, sehingga nilai kerugian masing‑masing korban mencapai jutaan rupiah.
Tim Reserse Kriminal Polres Bogor segera mengamankan barang bukti, termasuk perangkat skimmer dan rekaman video, serta melacak jejak elektronik yang ditinggalkan.
Seorang juru bicara Polri, Kombes Pol. Iwan Setiawan, menyatakan, “Kami telah mengidentifikasi pola modus operandi dan sedang menelusuri jaringan pelaku yang diduga beroperasi lintas wilayah.”
Salah satu korban, seorang pria berusia tiga puluhan, mengatakan, “Saya tidak menyadari ada apa‑apa yang aneh sampai saldo saya berkurang drastis setelah transaksi di ATM itu.”
Modus ganjal ATM biasanya melibatkan alat tipis yang dipasang di antara slot kartu dan mesin, sehingga kartu tetap dapat masuk namun data kartu tersalin tanpa sepengetahuan pemilik.
Kasus serupa pernah terjadi di beberapa kota lain, termasuk Bandung dan Surabaya, yang menimbulkan kekhawatiran atas keamanan transaksi non‑tunai di ruang publik.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan kondisi mesin ATM, seperti adanya goresan atau bagian yang tidak rata, sebelum memasukkan kartu.
Langkah pencegahan tambahan yang disarankan meliputi menutupi keypad dengan tangan saat memasukkan PIN dan segera melaporkan kartu yang terasa tidak biasa.
Bank yang bersangkutan juga bekerja sama dengan aparat untuk memverifikasi transaksi mencurigakan dan menonaktifkan kartu yang terindikasi telah dipakai oleh pelaku.
Rekaman CCTV yang dipasang di dalam minimarket telah diambil oleh tim investigasi, dan saat ini sedang dianalisis untuk mengidentifikasi wajah para pelaku.
Berdasarkan hasil awal, pelaku diduga berjumlah tiga sampai empat orang, mengenakan pakaian serba hitam dan topi, serta bergerak cepat saat meninggalkan lokasi.
Polisi meminta bantuan publik untuk memberikan informasi apa pun yang dapat mempercepat penangkapan, termasuk saksi mata atau rekaman tambahan dari toko sekitar.
Kenaikan kasus kejahatan siber dan penipuan digital menjadi tantangan utama bagi aparat, mengingat semakin banyaknya transaksi elektronik yang dilakukan masyarakat.
Jika terbukti bersalah, pelaku ganjal ATM dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pencurian serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua belas tahun.
Sementara penyelidikan terus berlanjut, korban diharapkan dapat mengajukan klaim ke bank dan pihak berwajib untuk memulihkan kerugian yang dialami.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan