Media Kampung – 05 April 2026 | ELSAM, Lembaga Advokasi dan Perlindungan Hak Digital, mengeluarkan pernyataan bahwa pengawasan digital yang semakin meluas menimbulkan risiko serius bagi privasi warga Indonesia. Organisasi menekankan bahwa praktik tersebut dapat menghambat kebebasan berekspresi.
Dalam laporan terbarunya, ELSAM menyoroti peningkatan penggunaan teknologi pemantauan oleh aparat keamanan dan perusahaan swasta tanpa transparansi yang memadai. Data pribadi, termasuk riwayat browsing, lokasi, dan percakapan, dikumpulkan secara massal.
Analisis ELSAM menunjukkan bahwa sebagian besar data tersebut diproses menggunakan algoritma yang tidak terbuka bagi publik. Hal ini menimbulkan ketidakpastian mengenai tujuan akhir pemrosesan dan potensi penyalahgunaan.
“Pengawasan tanpa batas menggerus hak dasar warga untuk berpendapat dan berinteraksi secara bebas,” ujar juru bicara ELSAM, Rudi Hartono. Ia menambahkan bahwa regulasi yang ada belum cukup melindungi hak privasi di era digital.
Laporan tersebut juga mencatat bahwa beberapa platform media sosial telah menurunkan standar keamanan setelah tekanan pemerintah untuk memberikan akses data. Kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan tentang keseimbangan antara keamanan nasional dan hak asasi.
Di tingkat internasional, tren serupa terlihat di negara-negara dengan kebijakan pengawasan yang agresif. Namun, ELSAM menekankan bahwa Indonesia harus tetap menghormati standar hak asasi manusia yang diakui secara global.
Studi independen yang dikutip ELSAM mengindikasikan bahwa teknologi pengenalan wajah kini diuji coba di beberapa wilayah tanpa persetujuan publik. Penggunaan teknologi ini dapat memperluas cakupan pengawasan secara real time.
ELSAM menuntut pemerintah untuk mengeluarkan regulasi yang menegaskan batasan jelas dalam pengumpulan dan pemrosesan data. Regulasi tersebut harus mencakup mekanisme audit independen dan sanksi bagi pelanggar.
Sejumlah ahli hukum menilai bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum sepenuhnya mengatur ruang lingkup pengawasan digital. Mereka mengusulkan revisi untuk memasukkan prinsip minimisasi data.
Di sisi lain, aparat keamanan berargumen bahwa pengawasan digital diperlukan untuk memerangi terorisme dan kejahatan siber. Mereka menegaskan bahwa prosedur yang ada tetap memperhatikan prosedur hukum.
ELSAM menolak argumen tersebut dengan menyoroti kurangnya mekanisme pengawasan yang independen. Tanpa kontrol eksternal, potensi penyalahgunaan otoritas menjadi tinggi.
Organisasi juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi merupakan landasan demokrasi yang tidak boleh dikorbankan demi keamanan semu. Pembatasan yang tidak proporsional dapat menurunkan partisipasi publik dalam proses politik.
Data yang diungkapkan menunjukkan bahwa penyalahgunaan data pribadi telah mengakibatkan kasus diskriminasi di tempat kerja. Korban melaporkan pemecatan setelah data mereka diakses oleh pihak ketiga.
ELSAM merekomendasikan pembentukan badan independen yang bertugas memantau implementasi kebijakan pengawasan. Badan tersebut harus memiliki wewenang untuk meninjau permintaan data dan melaporkan temuan secara publik.
Selain itu, lembaga tersebut mengusulkan program edukasi publik tentang hak digital. Edukasi ini diharapkan meningkatkan kesadaran warga mengenai perlindungan data pribadi.
Pemerintah Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terhadap temuan ELSAM hingga saat ini. Namun, beberapa anggota parlemen mengindikasikan niat untuk membahas isu ini dalam rapat komisi terkait.
Pengamat politik menilai bahwa tekanan publik yang meningkat dapat memicu perubahan kebijakan. Mereka mencatat bahwa gerakan masyarakat sipil semakin vokal dalam menolak pengawasan yang berlebihan.
Sejumlah organisasi internasional, termasuk Amnesty International, telah menyoroti kasus Indonesia dalam laporan kebebasan berpendapat tahunan. Laporan tersebut menekankan perlunya reformasi hukum yang lebih kuat.
ELSAM menutup laporannya dengan panggilan aksi kepada semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama melindungi ruang digital yang aman dan terbuka. Organisasi menegaskan bahwa privasi dan kebebasan berekspresi adalah hak yang tak dapat ditawar.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan