Media Kampung – 10 April 2026 | Sebanyak enam puluh tiga negara beserta Uni Eropa mengeluarkan pernyataan bersama pada 9 April 2026 yang mengecam keras serangan terhadap Pasukan Sementara PBB di Lebanon (UNIFIL).
Pernyataan tersebut dibacakan oleh Duta Besar Indonesia untuk PBB, Umar Hadi, di Markas Besar PBB, New York, menyoroti pembunuhan tiga prajurit TNI dan luka-luka pada personel dari Prancis, Ghana, Nepal, dan Polandia.
Umar Hadi menegaskan bahwa pasukan penjaga perdamaian dilindungi oleh hukum internasional dan serangan terhadap mereka merupakan kejahatan perang yang harus ditindak tegas.
Negara‑negara penandatangan menuntut penyelidikan cepat, transparan, dan komprehensif oleh Perserikatan Bangsa‑Bangsa serta menekankan pentingnya menegakkan Resolusi Dewan Keamanan 2518 (2020) dan 2589 (2021).
Pernyataan bersama tidak menyebutkan serangan bom Israel pada 8 April yang menewaskan setidaknya 254 warga sipil dan melukai 1.165 orang.
Serangan tersebut terjadi beberapa jam setelah Amerika Serikat dan Iran mengumumkan gencatan senjata dua minggu, menambah kekhawatiran atas eskalasi konflik di wilayah tersebut.
Sebagian laporan menyebutkan bahwa tiga prajurit TNI gugur dalam dua insiden terpisah: satu akibat tembakan artileri pada 29 Maret dan dua lainnya karena ledakan pada 30 Maret yang diduga berasal dari pihak Hizbullah.
Kematian tersebut memicu protes diplomatik, termasuk pernyataan tegas dari Italia yang menuntut klarifikasi setelah konvoi UNIFIL Italia mengalami tembakan peringatan Israel.
Menlu Italia, Antonio Tajani, menyatakan bahwa kendaraan militer Italia tidak mengalami korban luka, namun menegaskan komitmen untuk melindungi personelnya.
Sejumlah negara lain, termasuk Inggris, Rusia, China, Pakistan, Bahrain, Spanyol, dan Malaysia, turut hadir dalam pembacaan pernyataan bersama, memperluas dukungan internasional.
Versi lain laporan mencatat bahwa sebanyak tujuh puluh tiga negara serta pengamat PBB menandatangani pernyataan yang menekankan keprihatinan mendalam atas peningkatan ketegangan di Lebanon sejak 2 Maret 2026.
Pernyataan tersebut menegaskan kembali dukungan penuh terhadap mandat UNIFIL dan menyerukan penggunaan semua alat yang tersedia oleh Dewan Keamanan untuk memperkuat perlindungan peacekeepers.
Para diplomat menekankan bahwa keselamatan pasukan penjaga perdamaian tidak dapat dinegosiasikan dan bahwa para pelaku serangan harus dimintai pertanggungjawaban.
Selain menuntut perlindungan, pernyataan bersama juga mengingatkan pentingnya kembali ke Kesepakatan Penghentian Permusuhan 2024 serta menghormati Resolusi Dewan Keamanan 1701 (2006).
Para pihak diminta untuk menghentikan semua tindakan kekerasan, menurunkan intensitas operasi militer, dan kembali ke meja perundingan guna mencari solusi damai.
Kondisi kemanusiaan di Lebanon semakin memburuk, dengan lebih dari satu juta orang mengungsi, infrastruktur sipil rusak parah, dan korban sipil terus bertambah.
Para negara kontributor menilai situasi ini sebagai ancaman langsung terhadap keberlangsungan misi perdamaian dan menuntut aksi kolektif untuk menstabilkan wilayah.
Dengan dukungan internasional yang luas, Indonesia berperan sebagai inisiator utama dalam upaya diplomatik ini, memperkuat posisinya sebagai negara kontributor pasukan perdamaian.
Pernyataan bersama diharapkan menjadi landasan bagi PBB untuk meningkatkan langkah-langkah keamanan dan mempercepat proses investigasi atas serangan yang menimpa UNIFIL.
Ke depannya, komunitas internasional akan terus memantau situasi di Lebanon dan menilai efektivitas respons PBB dalam melindungi para peacekeeper yang berada di zona konflik.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan