Media Kampung – 05 April 2026 | Pemerintah Amerika Serikat mencabut status penduduk tetap Hamideh Soleimani Afshar, keponakan mantan jenderal IRGC Qassem Soleimani, setelah otoritas imigrasi mengklaim ia menyebarkan propaganda Iran.
ICE (Immigration and Customs Enforcement) menahan Hamideh pada 2 April di Los Angeles setelah meninjau aktivitas daringnya yang menonjolkan narasi pro‑Iran dan menentang kebijakan AS.
Penahanan dilakukan setelah penyelidikan internal mengidentifikasi sejumlah posting media sosial yang menampilkan simbol militer Iran serta memuji tindakan militer milik Iran di wilayah Timur Tengah.
Pihak imigrasi menilai bahwa dukungan publik tersebut melanggar persyaratan kepemilikan kartu hijau, yang mensyaratkan pemegangnya tidak melakukan kegiatan yang mengancam keamanan nasional.
Pengacara Hamideh menolak tuduhan tersebut, menyatakan bahwa kliennya hanya mengekspresikan pandangan pribadi dan tidak terlibat dalam aksi terorisme atau spionase.
“Saya tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum Amerika; saya hanya menyuarakan solidaritas terhadap keluarga saya,” ujar pengacara dalam pernyataan tertulis.
Keluarga Hamideh menegaskan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam operasi militer atau jaringan intelijen Iran, melainkan merupakan warga sipil yang tinggal di AS selama lebih dari satu dekade.
Pemerintah AS sebelumnya menaruh tekanan pada jaringan pendukung Iran di dalam negeri, terutama setelah pengeboman drone yang menewaskan Qassem Soleimani pada Januari 2020.
Revokasi kartu hijau menandai langkah tegas Washington untuk menindak penyebaran propaganda asing yang dianggap mengganggu kepentingan keamanan negara.
Keputusan tersebut juga memicu reaksi keras dari politisi Republik, termasuk Senator Marco Rubio, yang menuntut tindakan lebih lanjut terhadap semua anggota keluarga Soleimani yang masih berada di AS.
Rubio menambahkan bahwa “setiap orang yang membantu memperkuat narasi Iran harus dihadapkan pada konsekuensi hukum yang jelas.”
Lembaga hak asasi manusia menilai proses pencabutan kartu hijau harus mematuhi prosedur due process, mengingat potensi dampak pada hak asasi individu.
Sejauh ini, Hamideh belum mengajukan banding atas keputusan imigrasi, namun pengacaranya menjanjikan upaya hukum lebih lanjut bila diperlukan.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara kebebasan berpendapat dan kebijakan keamanan nasional dalam konteks hubungan Amerika‑Iran yang terus tegang.
Pada akhirnya, status residensi Hamideh tetap tidak jelas, sementara pemerintah AS menegaskan komitmennya melindungi kepentingan keamanan negara dari pengaruh asing.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan