Media Kampung – 04 April 2026 | Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mengkritik keras undang‑undang baru Israel yang mengatur hukuman mati bagi tahanan Palestina. Ia menilai kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar prinsip hak asasi manusia.
Undang‑undang itu, yang disahkan pada akhir pekan lalu, memperluas wewenang militer Israel untuk menjatuhkan hukuman mati tanpa proses peradilan sipil. Penerapan hukuman tersebut ditujukan pada warga Palestina yang dituduh terlibat dalam aksi pemberontakan.
Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa penetapan hukuman mati secara sepihak menyalahi konvensi internasional yang Indonesia ratifikasi. Ia menambah bahwa tindakan tersebut menimbulkan ketidakadilan dan memperparah ketegangan di wilayah konflik.
Dalam pernyataannya, Hidayat menyerukan komunitas internasional untuk segera menindaklanjuti pelanggaran ini. Ia meminta Dewan Keamanan PBB serta lembaga HAM global untuk mengeluarkan resolusi tegas.
Pernyataan tersebut disampaikan pada konferensi pers yang dihadiri wartawan lokal dan perwakilan organisasi non‑pemerintah. Tidak ada pejabat Israel yang memberikan komentar resmi pada saat itu.
Undang‑undang baru itu menimbulkan kontroversi sejak pertama kali diumumkan, karena sebelumnya Israel hanya menerapkan hukuman mati dalam kasus militer terbatas. Penambahan pasal ini dianggap memperluas ruang gerak militer dalam menindak perlawanan Palestina.
Organisasi hak asasi manusia internasional, termasuk Amnesty International, telah menyuarakan keprihatinan serupa sejak awal tahun. Mereka menilai bahwa hukuman mati bertentangan dengan standar perlindungan hukum bagi tahanan.
Pihak Palestina menolak keras kebijakan tersebut dan mengklaim bahwa proses peradilan tidak transparan. Mereka menuntut bantuan dari negara‑negara Arab dan lembaga internasional untuk menekan Israel.
Reaksi domestik di Indonesia juga beragam, namun tokoh politik dari partai koalisi pemerintah menyoroti pentingnya solidaritas dengan Palestina. MPR sebagai lembaga legislatif tertinggi berperan dalam mengawal kebijakan luar negeri yang berpihak pada keadilan.
Hidayat Nur Wahid menambahkan, “Tidak ada tempat bagi diskriminasi dalam hukum internasional, apalagi yang mengancam nyawa manusia.” Ia menegaskan bahwa Indonesia harus menjadi suara yang kuat dalam menegakkan HAM.
Sebagai respons, Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan akan mengajukan protes diplomatik kepada Israel. Menteri Luar Negeri menegaskan bahwa Indonesia tetap berkomitmen pada penyelesaian damai konflik Timur Tengah.
Pemerintah Israel belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kritik internasional yang terus meningkat. Namun, pejabat militer menyebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah defensif terhadap ancaman terorisme.
Analisis para ahli hubungan internasional menunjukkan bahwa kebijakan hukuman mati dapat memperburuk citra Israel di mata dunia. Mereka memperkirakan tekanan diplomatik akan meningkat, terutama dari negara‑negara yang menolak pelanggaran HAM.
Sementara itu, situasi di Gaza dan Tepi Barat tetap tegang, dengan laporan penahanan massal dan serangan militer yang terus berlanjut. Kondisi kemanusiaan semakin memprihatinkan, menuntut intervensi kemanusiaan yang lebih intensif.
Para pengamat menilai bahwa langkah hukum ini bisa menjadi titik balik bagi komunitas internasional dalam menilai kebijakan keamanan Israel. Jika tekanan global cukup kuat, Israel mungkin akan meninjau kembali peraturan tersebut.
Kesimpulannya, pernyataan Hidayat Nur Wahid menegaskan kembali posisi Indonesia yang menolak diskriminasi dan pelanggaran hak asasi dalam konflik Israel‑Palestina. Diharapkan aksi diplomatik dan tekanan internasional dapat mencegah pelaksanaan hukuman mati yang kontroversial.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan