Amerika Serikat resmi menetapkan sejumlah cabang Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris asing. Langkah tersebut diambil berdasarkan perintah presiden yang menyebut bahwa cabang-cabang organisasi itu dinilai terlibat atau memfasilitasi tindakan kekerasan serta kampanye destabilisasi yang dianggap mengancam kawasan mereka sendiri, warga AS, hingga kepentingan Washington di berbagai wilayah.
Ikhwanul Muslimin diketahui merupakan organisasi pan-Islamis yang berdiri di Mesir pada 1928. Seiring waktu, gerakan ini berkembang luas di dunia Arab. Sang pendiri, Hassan Al Banna, memandang bahwa penguatan nilai-nilai Islam dalam masyarakat merupakan jalan untuk mengokohkan dunia Muslim dalam menghadapi dominasi Barat.
Dengan adanya penetapan sebagai organisasi teroris asing, pemerintah AS memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan sejumlah sanksi, termasuk pembekuan aset yang dimiliki kelompok tersebut di wilayah Amerika dan pembatasan akses masuk bagi para anggotanya. Kebijakan ini juga membuka jalan untuk tindakan-tindakan hukuman lain yang sesuai dengan regulasi antiterorisme AS.
Pemerintah kemudian menugaskan Menteri Luar Negeri Marco Rubio dan Menteri Keuangan Scott Bessent untuk menyelesaikan seluruh proses pelarangan terhadap cabang-cabang Ikhwanul Muslimin yang tercantum dalam perintah presiden tersebut. Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam sikap Washington terhadap organisasi yang selama puluhan tahun memiliki pengaruh politik dan sosial di berbagai negara Timur Tengah. (*) (putri).


















Leave a Reply