JAKARTA — Polda Metro Jaya membenarkan bahwa laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilayangkan Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi telah resmi dicabut. Pencabutan laporan dilakukan langsung oleh Inara dengan mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin siang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Inara Rusli datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) untuk menyerahkan surat pencabutan laporan polisi.

“Iya benar, hari ini sekira pukul 13.00 WIB pelapor datang ke Krimum untuk menyerahkan surat pencabutan laporan polisi,” ujar Budi Hermanto, Senin (29/12/2025).

Pencabutan Laporan karena Kedua Pihak Berdamai

Budi Hermanto menjelaskan, pencabutan laporan tersebut dilakukan karena pelapor dan terlapor telah mencapai kesepakatan damai.

Menurutnya, proses hukum selanjutnya tetap akan mengikuti mekanisme yang berlaku meski laporan telah dicabut oleh pelapor.

Polisi Tetap Lakukan Klarifikasi dan Gelar Perkara

Setelah pencabutan laporan diterima, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk keperluan klarifikasi. Selanjutnya, penyidik akan menggelar perkara guna memastikan kepastian hukum atas laporan yang telah dicabut tersebut.

“Sementara penyidik akan memanggil terlapor untuk klarifikasi dan akan melakukan gelar perkara untuk kepastian hukum perkara tersebut,” jelas Budi.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (selsy).