Media Kampung – 10 April 2026 | Dewan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan rencana perubahan tarif PNBP untuk layanan kekayaan intelektual. Rancangan tersebut akan dibahas dalam forum yang dijadwalkan hingga 10 April 2026.
Penyesuaian tarif mencakup tiga layanan utama: pendaftaran merek, paten, serta hak cipta. Kenaikan tarif ditetapkan antara 10 hingga 20 persen dibandingkan tarif lama.
Untuk pendaftaran merek dagang, tarif baru akan berkisar antara Rp1,2 juta hingga Rp2,5 juta tergantung kelas barang. Tarif ini naik sekitar 15 persen dari tarif sebelumnya.
Paten akan dikenai tarif baru antara Rp3,5 juta dan Rp6,0 juta, menyesuaikan kompleksitas pemeriksaan teknis. Kenaikan ini diharapkan menutup biaya operasional yang meningkat.
Hak cipta, termasuk pendaftaran karya seni dan perangkat lunak, akan dikenai tarif Rp500 ribu hingga Rp1,2 juta. Peningkatan tarif sebesar 12 persen mencerminkan kebutuhan pendanaan untuk perlindungan digital.
Direktur DJKI, Arif Hidayat, menyatakan bahwa penyesuaian tarif bertujuan meningkatkan kualitas layanan dan mempercepat proses verifikasi. “Kami ingin memberikan layanan yang lebih responsif tanpa mengorbankan kepastian hukum,” ujarnya.
Pembayaran PNBP akan tetap dapat dilakukan melalui sistem elektronik DJKI, termasuk internet banking dan aplikasi e‑payment. Sistem ini diharapkan mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban.
Pengguna layanan juga dapat mengajukan permohonan keringanan tarif bila memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini sejalan dengan program pemerintah mendukung pertumbuhan UMKM.
Jika revisi tarif disetujui, DJKI akan mengeluarkan surat edaran resmi paling lambat akhir Mei 2026. Surat edaran tersebut akan memuat rincian tarif, prosedur pembayaran, dan mekanisme pengajuan keringanan.
Pengamat ekonomi, Dr. Siti Nurhaliza, menilai bahwa kenaikan tarif dapat meningkatkan pendapatan negara dari PNBP. Ia menambahkan, “Pendapatan tambahan dapat dialokasikan untuk peningkatan infrastruktur teknologi di DJKI.”
Data internal DJKI memperkirakan tambahan penerimaan tahunan mencapai Rp150 miliar setelah penerapan tarif baru. Angka tersebut akan membantu memperkuat program sosialisasi hak kekayaan intelektual.
Beberapa asosiasi industri mengungkapkan keprihatinan terkait beban biaya tambahan bagi anggota mereka. Namun, mereka menerima bahwa tarif baru diperlukan untuk menjaga keberlanjutan layanan.
Asosiasi Merek Dagang Indonesia (AMDI) meminta DJKI memberikan periode transisi selama tiga bulan. Permintaan ini bertujuan memberi waktu penyesuaian anggaran bagi perusahaan.
DJKI menanggapi dengan kesiapan memberikan sosialisasi melalui webinar dan materi panduan online. Upaya ini diharapkan meminimalisir kebingungan pengguna.
Selain tarif, DJKI juga merencanakan peningkatan sistem digital untuk permohonan online. Fitur baru meliputi tracking status permohonan secara real‑time.
Implementasi sistem digital diharapkan menurunkan waktu proses pendaftaran dari rata‑rata 90 hari menjadi 60 hari. Efisiensi ini diharapkan meningkatkan kepuasan pengguna.
Selama masa diskusi, pihak terkait diminta menyampaikan masukan tertulis paling lambat 5 April 2026. Masukan dapat dikirimkan melalui portal resmi DJKI.
Jika masukan diterima, DJKI berkomitmen melakukan penyesuaian final sebelum publikasi resmi. Proses ini mencerminkan prinsip partisipatif dalam pembuatan kebijakan.
Pengguna layanan diharapkan memantau update terbaru melalui situs resmi DJKI. Informasi akan diperbarui secara berkala menjelang akhir April.
Dengan tarif baru, DJKI menargetkan peningkatan kualitas layanan, percepatan proses, dan pendapatan negara yang lebih stabil. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem kekayaan intelektual Indonesia.
Keputusan akhir mengenai tarif baru diperkirakan akan diumumkan dalam rapat koordinasi Kementerian Hukum dan HAM pada pertengahan Mei 2026. Rapat tersebut akan menilai seluruh masukan dan dampak ekonomi.
Secara keseluruhan, perubahan tarif PNBP diharapkan memperkuat ekosistem inovasi dan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Pelaksanaan yang tepat akan memberikan manfaat jangka panjang bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan