Media Kampung – 08 April 2026 | Pertamina Patra Niaga mengumumkan akan memutuskan kerja sama dengan penyalur BBM dan LPG subsidi yang terbukti melakukan praktik ilegal.

Keputusan itu diambil setelah Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan bahan bakar dan elpiji subsidi di lebih dari 700 tempat pada tahun 2025‑2026.

Penemuan tersebut melibatkan 672 tersangka dan diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,26 triliun.

Rincian kerugian mencakup sekitar Rp 516,8 miliar dari BBM subsidi dan Rp 749,2 miliar dari LPG subsidi.

Direktur Pemasaran Retail Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto menegaskan langkah itu sebagai bagian dari komitmen menjaga distribusi energi tepat sasaran.

Ia menambahkan bahwa perusahaan akan meningkatkan pengawasan internal terhadap mitra penyalur dan menindak pelanggaran secara pidana.

Sanksi yang dapat dijatuhkan berkisar dari pembinaan hingga pemutusan hubungan usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Eko juga mengapresiasi kerja cepat Bareskrim Polri dalam mengungkap jaringan penyalahgunaan tersebut.

Ia mengajak masyarakat melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui Pertamina Call Center 135.

Di sisi lain, Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR, menyoroti ketidaktepatan sasaran subsidi energi dalam rapat parlemen kemarin.

Ia mencatat bahwa pada 2022 hingga 2026, subsidi energi meningkat tajam namun realisasinya terus melampaui pagu.

Data BPS menunjukkan bahwa 72 persen subsidi solar dinikmati oleh rumah tangga pada desil 6‑10, sementara hanya 28 persen oleh rumah tangga miskin.

Situasi serupa terjadi pada subsidi pertalite, di mana 79 persen penerima berada di kelompok mampu.

Subsidi LPG 3 kg juga didominasi oleh kelompok atas, dengan 69 persen pengguna berasal dari desil 6‑10.

Menurut Said, ketidaktepatan ini disebabkan karena LPG bersifat barang bebas, sehingga semua kalangan dapat membelinya.

Ia menilai bahwa kebijakan subsidi saat ini belum mampu menyalurkan bantuan kepada mereka yang paling membutuhkan.

Said mengusulkan reformasi total, termasuk membatasi subsidi LPG kepada 40 persen penduduk berpendapatan rendah atau desil 6 ke bawah.

Ia juga menekankan perlunya skema burden sharing antara pemerintah dan Pertamina untuk menahan kenaikan harga BBM.

Pemerintah 2026 menyiapkan plafon subsidi energi sebesar Rp 381,3 triliun dengan asumsi harga minyak $70 per barel dan kurs Rp 16.500 per dolar.

Namun, tanpa windfall profit dari komoditas seperti batu bara dan kelapa sawit, beban fiskal dapat meningkat signifikan.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mengandalkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 420 triliun.

Selain itu, kebijakan penetapan harga BBM dan LPG tetap dijaga agar tidak berubah demi melindungi daya beli masyarakat.

Namun Said menekankan bahwa stabilitas harga harus diiringi dengan perbaikan distribusi agar subsidi tidak bocor ke kelompok yang tidak berhak.

Ia menambahkan bahwa reformasi kebijakan subsidi sudah dibahas sejak era Presiden Jokowi, namun implementasinya masih lemah.

Penegakan hukum terhadap penyalur ilegal diharapkan dapat menurunkan praktik korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik.

Pertamina berjanji akan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan Pusat Polisi Militer TNI dalam upaya penindakan.

Masyarakat diimbau menggunakan BBM dan LPG subsidi secara bijak, sesuai kebutuhan, untuk menjaga ketersediaan stok.

Dengan langkah bersama antara pemerintah, DPR, dan sektor energi, diharapkan beban subsidi dapat dikendalikan tanpa mengorbankan kesejahteraan rakyat.

Upaya tersebut menjadi penting di tengah dinamika geopolitik global yang mempengaruhi harga energi.

Secara keseluruhan, penegakan sanksi terhadap penyalur ilegal dan reformasi kebijakan subsidi menjadi kunci mengurangi kerugian negara dan menyalurkan bantuan tepat sasaran.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.