Media Kampung – 07 April 2026 | PT Bukit Asam Tbk (PTBA) memperoleh persetujuan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk rencana produksi batu bara tahun 2026 sebesar 49,5 juta ton.

Persetujuan tersebut mengesahkan Revised Coal Mining Business Plan (RKAB) perusahaan setelah melalui evaluasi teknis dan lingkungan yang komprehensif.

RKAB ini mencakup penambangan di area tambang terbuka Bukit Asam, Tanjung Enim, dan wilayah baru yang akan dioptimalkan dengan teknologi penambangan modern.

Dengan kapasitas produksi yang disetujui, PTBA menargetkan peningkatan output tahunan sekitar 8% dibandingkan tahun sebelumnya.

Direktur Utama PTBA, Sigit Prabowo, menyatakan bahwa persetujuan ini memperkuat posisi perusahaan sebagai pemain utama dalam rantai pasokan batu bara domestik.

Ia menambahkan, “Kami siap meningkatkan produksi secara berkelanjutan tanpa mengorbankan standar lingkungan dan keselamatan kerja.”

ESDM menegaskan bahwa RKAB yang disetujui memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang‑undangan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah selesai.

Persetujuan ini juga menandai komitmen pemerintah untuk memastikan keamanan pasokan energi batubara dalam rangka mendukung pertumbuhan industri nasional.

PTBA diproyeksikan akan menyalurkan sebagian besar produksi ke pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU) di Jawa dan Sumatera, serta mengekspor ke pasar Asia.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa permintaan batu bara domestik diperkirakan meningkat 4% per tahun hingga 2028.

Secara global, permintaan batu bara diprediksi tetap stabil meski terjadi pergeseran menuju energi terbarukan.

Dengan kapasitas produksi 49,5 juta ton, PTBA akan berkontribusi sekitar 6% dari total produksi batu bara nasional pada 2026.

Angka tersebut menegaskan peran strategis PTBA dalam memenuhi target energi nasional yang mengandalkan batu bara sekitar 60% dari bauran energi listrik.

Perusahaan juga mengumumkan rencana investasi sebesar US$ 1,2 miliar untuk modernisasi peralatan penambangan dan peningkatan infrastruktur transportasi batubara.

Investasi tersebut diharapkan dapat menurunkan biaya produksi per ton serta meningkatkan efisiensi logistik dari tambang ke pelabuhan.

PTBA menargetkan penurunan emisi karbon intensitas produksi sebesar 15% melalui penggunaan mesin berbahan bakar rendah emisi dan program rehabilitasi lahan pasca‑tambang.

Pemerintah menilai upaya tersebut sejalan dengan komitmen Indonesia dalam Paris Agreement untuk menurunkan intensitas karbon sektoral.

Para analis pasar menilai persetujuan RKAB akan menstabilkan harga batu bara domestik, terutama menjelang musim puncak permintaan listrik pada bulan-bulan akhir tahun.

Namun, mereka mengingatkan bahwa fluktuasi harga internasional tetap menjadi risiko utama bagi profitabilitas perusahaan.

Secara keseluruhan, persetujuan produksi 49,5 juta ton menandai langkah penting PTBA dalam memperkuat fondasi produksi jangka panjang serta mendukung stabilitas energi nasional.

Perusahaan berjanji akan terus memantau kepatuhan regulasi dan menjaga dialog terbuka dengan pemangku kepentingan lokal demi keberlanjutan operasi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.