Media Kampung – 04 April 2026 | OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya di Jakarta. Keputusan tersebut diumumkan pada Kamis, 3 Juni 2020, setelah proses pengawasan intensif.

BPR Koperindo Jaya sebelumnya beroperasi sebagai lembaga keuangan mikro yang melayani usaha kecil dan menengah di wilayah Jakarta Selatan. Namun, temuan pelanggaran regulasi menggerakkan otoritas untuk mengambil tindakan tegas.

Pengawas OJK menyatakan bahwa bank tersebut tidak memenuhi persyaratan kecukupan modal minimum yang diwajibkan oleh peraturan perbankan. Kelemahan modal menjadi faktor utama yang mengancam stabilitas institusi.

Selain modal, OJK menemukan ketidaksesuaian dalam pelaporan keuangan internal BPR. Laporan yang disampaikan tidak konsisten dengan data yang tercatat dalam sistem monitoring OJK.

Audit independen yang dilakukan pada akhir 2019 mengidentifikasi adanya penyalahgunaan dana nasabah untuk keperluan operasional yang tidak sah. Praktik ini melanggar prinsip kehati-hatian dalam perbankan.

Otoritas menambahkan bahwa BPR Koperindo Jaya gagal melaksanakan program pemulihan modal yang telah disepakati sebelumnya. Upaya perbaikan yang dijanjikan tidak terealisasi dalam jangka waktu yang ditetapkan.

“Kami tidak dapat mengabaikan risiko sistemik yang dapat ditimbulkan oleh institusi yang tidak patuh,” ujar Direktur Utama OJK, Sunarso. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen regulator terhadap perlindungan nasabah.

BPR Koperindo Jaya mengajukan banding terhadap keputusan pencabutan izin, namun OJK menolak permohonan tersebut. Penolakan didasarkan pada bukti kuat yang menunjukkan pelanggaran berulang.

Nasabah yang memiliki simpanan di bank tersebut kini diarahkan untuk mengajukan klaim ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS berjanji akan memproses klaim sesuai prosedur yang berlaku.

LPS memperkirakan bahwa total simpanan yang harus dilindungi mencapai sekitar Rp 120 miliar. Proses likuidasi diperkirakan memakan waktu tiga hingga enam bulan.

Keputusan ini juga menjadi sinyal bagi sektor perbankan mikro di Indonesia untuk memperketat kepatuhan internal. Regulator berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Sebagai konsekuensi, OJK meningkatkan frekuensi inspeksi terhadap BPR lain yang memiliki profil risiko tinggi. Inspeksi tambahan meliputi pemeriksaan likuiditas dan kepatuhan tata kelola.

Pemerintah menilai langkah OJK sebagai upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional. Menteri Keuangan menambahkan bahwa stabilitas perbankan harus diprioritaskan.

Beberapa pengamat industri berpendapat bahwa pencabutan izin dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap BPR. Namun, mereka juga menekankan pentingnya tindakan tegas untuk menegakkan aturan.

Data OJK menunjukkan bahwa pada 2019 terdapat 1.200 BPR yang terdaftar di Indonesia, dengan total aset sekitar Rp 500 triliun. Dari jumlah tersebut, hanya sedikit yang mengalami masalah serupa.

Regulator kini mengusulkan revisi peraturan modal minimum menjadi 3% dari total aset, naik dari 2% sebelumnya. Revisi tersebut diharapkan memperkuat ketahanan perbankan mikro.

Sementara itu, nasabah yang terdampak diminta untuk memantau perkembangan klaim mereka melalui portal resmi LPS. Portal tersebut menyediakan informasi real‑time mengenai status penyelesaian.

Kejadian ini menegaskan peran penting OJK dalam menjaga kesehatan sektor keuangan, khususnya lembaga keuangan mikro yang berperan besar dalam inklusi finansial. Tanpa pengawasan ketat, risiko penularan dapat meluas.

Penutupan BPR Koperindo Jaya menutup bab yang kurang menguntungkan, namun memberikan pelajaran bagi industri untuk memperkuat tata kelola. OJK berkomitmen melanjutkan upaya pengawasan demi stabilitas jangka panjang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.