Media Kampung – 02 April 2026 | Pemerintah memperpanjang batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026, menyamakan tenggat dengan perusahaan.

Awalnya berakhir 31 Maret, perpanjangan satu bulan diumumkan oleh Dirjen Biro Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa pelaporan dan pembayaran dapat dilakukan hingga 30 April.

Langkah ini dimaksudkan meredam gangguan akibat libur Nyepi, Idulfitri, serta masalah teknis pada Coretax, portal pajak online yang baru diimplementasikan.

Coretax mewajibkan wajib pajak mendaftar, mengunggah dokumen, dan mengirimkan SPT; setelah itu sistem langsung menampilkan status pelaporan serta kewajiban pembayaran yang tersisa.

Petugas memperkirakan sekitar 7 juta wajib pajak belum melaporkan SPT 2025, angka yang menegaskan perlunya fleksibilitas batas waktu.

“Penambahan satu bulan memberi ruang bagi wajib pajak menyelesaikan kewajiban tanpa terkena sanksi,” kata Bimo Wijayanto.

Sebagai langkah lain, pemerintah memberi pembebasan PPN atas hewan kurban menjelang Iduladha, mencakup sapi, kerbau, kambing, dan domba.

Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah No 49/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan No 142/2017, bertujuan menurunkan harga akhir bagi konsumen.

Hewan yang layak harus memenuhi standar kesehatan, umur 2‑4 tahun, serta memiliki sertifikat veteriner baik untuk produksi domestik maupun impor.

Pembebasan PPN diharapkan mengurangi beban biaya dalam rantai distribusi, memberi keuntungan bagi peternak kecil dan pedagang.

Sementara itu, pemerintah daerah masih menghadapi masalah rendahnya penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), sumber utama pendapatan daerah.

Data Kementerian Energi mencatat konsumsi BBM tahunan 70‑75 juta kiloliter dan lebih dari 150 juta kendaraan, menunjukkan potensi penerimaan yang belum tergarap maksimal.

Permasalahan meliputi data penjualan BBM yang terfragmentasi, tarif yang tidak konsisten di SPBU, serta ketidakjelasan objek pajak pada penggunaan BBM di sektor pertambangan.

Para pakar menilai bahwa kurangnya integrasi data real‑time menimbulkan celah pajak dan menghambat otonomi fiskal daerah.

Kementerian Keuangan meminta standar pelaporan digital, penyederhanaan tarif, dan percepatan sinkronisasi peraturan daerah dengan Undang‑Undang HKPD 2022.

Gabungan perpanjangan batas SPT, pembebasan PPN hewan kurban, dan reformasi pajak BBM mencerminkan upaya pemerintah menyeimbangkan penerimaan dengan stabilitas ekonomi.

Pihak berwenang akan memantau kepatuhan dan menyesuaikan kebijakan bila diperlukan untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban sambil mendukung sektor‑sektor kunci menjelang tahun fiskal 2026.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.