Media Kampung – 31 Maret 2026 | Indonesia menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non‑subsidi pada akhir Maret 2026, selaras dengan lonjakan harga minyak dunia yang dipicu konflik antara Iran dan koalisi Amerika Serikat‑Israel. Penyesuaian harga tersebut diperkirakan berada dalam kisaran lima hingga sepuluh persen.
Kenaikan tercermin pada beberapa varian, termasuk Pertamax yang naik dari Rp 11.800 menjadi Rp 12.300 per liter, serta Pertamax Green (RON 95) yang bergerak dari Rp 12.450 menjadi Rp 12.900. Produk diesel non‑subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex masing‑masing mencapai Rp 14.200 dan Rp 14.500 per liter.
Menurut Wisnu Wibowo, pakar ekonomi Universitas Airlangga, mekanisme penetapan harga BBM non‑subsidi bersandar pada acuan internasional seperti Mean of Platts Singapore (MOPS) dan Argus, serta dipengaruhi nilai tukar rupiah dan komponen pajak sesuai Keputusan Menteri ESDM No 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Wibowo menekankan bahwa penyesuaian harga merupakan konsekuensi logis dari pasar global, terutama setelah harga minyak mentah menembus US$ 100 per barel. Ia menambahkan bahwa setiap kenaikan satu dolar AS pada harga minyak dapat menambah beban anggaran negara hingga Rp 6,7 triliun.
Sementara itu, BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar tetap dipertahankan pada harga Rp 10.000 dan Rp 6.800 per liter, karena pemerintah masih menyalurkan subsidi melalui APBN untuk melindungi daya beli rumah tangga berpendapatan rendah.
Pengawasan terhadap BBM non‑subsidi dilakukan oleh badan usaha milik negara yang wajib melaporkan perubahan harga kepada otoritas, sehingga harga eceran mencerminkan kondisi pasar sekaligus mendorong penggunaan energi yang lebih rasional.
Data komparatif menunjukkan bahwa Indonesia mengalami kenaikan yang lebih moderat dibandingkan tetangga ASEAN; Thailand dan Vietnam yang menerapkan mekanisme pasar penuh mencatat lonjakan harga diesel hingga di atas Rp 20.000 per liter, sedangkan Malaysia yang masih memberikan subsidi mampu menahan tekanan.
Singapura, yang tidak memberikan subsidi dan mengenakan pajak energi tinggi, mencatat harga BBM tertinggi di kawasan, menegaskan perbedaan kebijakan fiskal regional dalam menghadapi krisis pasokan minyak.
Para analis memperkirakan bahwa pemerintah tidak akan memperluas penyesuaian ke BBM bersubsidi kecuali tekanan fiskal semakin berat, mengingat subsidi masih menjadi penopang utama stabilitas ekonomi domestik.
Kondisi geopolitik di Timur Tengah, khususnya konflik di Selat Hormuz, diprediksi akan terus memengaruhi pasokan dan harga minyak global, sehingga volatilitas harga BBM non‑subsidi di Indonesia kemungkinan tetap berada pada level yang wajar.
Masyarakat dan sektor industri diharapkan menyesuaikan anggaran operasional dengan kenaikan tersebut, sementara pemerintah terus memantau dinamika pasar untuk menghindari fluktuasi yang berlebihan.
Secara keseluruhan, kenaikan harga BBM non‑subsidi pada Maret 2026 mencerminkan respons pasar terhadap faktor eksternal dan kebijakan domestik yang menyeimbangkan antara stabilitas fiskal dan perlindungan konsumen.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan