JAKARTA โ€“ Tarif listrik Januari-Maret 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan mempertahankan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi pada periode Triwulan I 2026.

Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam regulasi itu, penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan parameter ekonomi makro.

Parameter yang digunakan meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Berdasarkan hasil perhitungan terbaru, tarif listrik secara formula berpotensi mengalami perubahan.

Namun, pemerintah memilih menahan tarif demi menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian ekonomi pada awal tahun. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik Triwulan I 2026 ditetapkan tetap meski terdapat potensi penyesuaian secara perhitungan.

Selain pelanggan non-subsidi, tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Pemerintah memastikan subsidi listrik tetap diberikan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung aktivitas masyarakat serta pelaku usaha.

Kementerian ESDM menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keterjangkauan tarif listrik sekaligus memastikan keberlanjutan pasokan tenaga listrik nasional. Masyarakat juga diimbau menggunakan energi listrik secara bijak untuk mendukung ketahanan dan kemandirian energi.

Dalam kesempatan yang sama, Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas layanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional agar pelayanan kepada pelanggan tetap optimal sepanjang 2026. (balqis).