Media Kampung – 11 April 2026 | Sidang Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 9 April mendengar kasus yang melibatkan Sholeh Dwi, kepala desa Bringinbendo, Taman, Sidoarjo.

Sholeh mengakui bahwa selama menjabat ia rutin mengunjungi sebuah lokalisasi, tempat yang kemudian menjadi latar pengakuan pribadi tentang hubungan keluarganya.

Dalam persidangan, terdakwa menyatakan bahwa di lokalisasi itulah ia pertama kali bertemu dengan perempuan yang kini menjadi mantan istrinya.

Ia menegaskan bahwa pernikahan mereka menghasilkan tiga orang anak, namun hubungan rumah tangga kemudian mengalami konflik berkepanjangan.

Konflik tersebut berujung pada perceraian, dan sejak itu mantan istri menuntut sejumlah uang sebagai kompensasi damai.

Pada tahap awal penyelesaian, kedua belah pihak sepakat pada kompensasi sebesar tujuh ratus juta rupiah, di mana Sholeh telah menyerahkan dua ratus juta.

Namun, setelah proses perceraian berlanjut, mantan istri menuntut tambahan dana yang menurut terdakwa mencapai tiga hingga empat miliar rupiah.

Sholeh menyatakan keberatannya atas angka tersebut, dan mengklaim telah menawarkan aset berupa tanah dan kendaraan sebagai alternatif penyelesaian.

Penawaran aset tersebut belum menghasilkan kesepakatan, sehingga sengketa tetap berlanjut ke ranah peradilan.

Jaksa Penuntut Umum menuduh Sholeh melakukan kekerasan verbal (KDRT verbal) terhadap mantan istri, meski tidak ada bukti fisik yang terungkap dalam persidangan.

Pengadilan Negeri Sidoarjo menjadwalkan lanjutan sidang pada pekan berikutnya, dengan pihak kejaksaan akan menyampaikan tuntutan selanjutnya.

Sidang ini menambah daftar kasus hukum yang melibatkan pejabat desa di wilayah Jawa Timur, menggarisbawahi pentingnya transparansi kepemimpinan lokal.

Pengamat hukum menilai bahwa tuntutan ganti rugi miliaran rupiah dapat memicu preseden baru dalam penyelesaian sengketa keluarga di pengadilan.

Sementara itu, warga Bringinbendo menantikan hasil putusan yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga terdakwa.

Hingga keputusan akhir diumumkan, proses peradilan masih berlanjut dan semua pihak diminta menunggu hasil resmi dari pengadilan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.