Media Kampung – 01 April 2026 | Kepala Desa Sembungharjo, Sudarsono, menegaskan bahwa program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) masih berjalan sesuai rencana, meski belakangan muncul tuduhan keliru di media sosial. Pemerintah desa berkomitmen menyelesaikan seluruh rumah yang terdaftar.

Program bedah rumah diluncurkan pada tahun 2025 melalui Musyawarah Desa (Musdes) sebagai bagian dari Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Alokasi dana APBDes tahun 2025 mencapai 200 juta rupiah, dengan masing‑masing 20 juta rupiah per rumah yang akan direnovasi.

Pendanaan ini diarahkan untuk mengurangi angka rumah tidak layak huni, menurunkan kemiskinan, dan mengurangi kawasan kumuh di Sembungharjo. Target utama mencakup perbaikan struktur, atap, lantai, dan dinding agar rumah layak huni.

Syarat penerima bantuan meliputi warga berpenghasilan rendah, terdaftar dalam DTKS, memiliki satu rumah rusak di atas lahan milik sendiri, dan tinggal di desa tersebut. Prioritas diberikan kepada lansia, penyandang disabilitas, serta keluarga rawan ekonomi.

Selain program RTLH, desa juga menggelar upaya penurunan angka stunting, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan PKK dan Posyandu. Semua inisiatif tersebut dimasukkan dalam Musdes dan dibahas bersama Tim Perumus Desa.

Hingga akhir Maret 2026, progres rehabilitasi RTLH mencapai 50 persen di seluruh dusun. Pekerjaan masih berlangsung dan dijadwalkan selesai sebelum akhir tahun anggaran.

Tim pelaksana memastikan material bantuan disalurkan tepat sasaran dan proses renovasi dilakukan tepat waktu. Hal ini diharapkan agar penerima manfaat dapat segera menempati rumah yang lebih sehat.

Sudarsono menanggapi tuduhan bahwa desa tidak menyelesaikan renovasi rumah milik seorang penerima manfaat. Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta lapangan.

Program RTLH bersifat stimulan, bukan pembiayaan penuh, sehingga penerima tidak dapat membangun rumah mewah. Fokus utama adalah memperbaiki komponen penting agar rumah menjadi layak huni.

Jika penerima ingin menambah luas atau mengubah desain, ia harus menanggung biaya tambahan di luar plafon 20 juta rupiah. Anggaran desa tidak dapat melebihi plafon yang telah ditetapkan dalam RAB.

Sudarsono menekankan bahwa selama bantuan material dan uang telah disalurkan serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) sesuai dengan plafon, pemerintah desa tidak melakukan pelanggaran. Semua penggunaan dana diawasi oleh tim akuntansi desa.

Ia juga mengimbau warga untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak terkonfirmasi di media sosial. Verifikasi langsung ke kantor desa menjadi langkah tepat untuk mendapatkan kepastian.

Selama proses renovasi, tim teknis desa melakukan monitoring rutin ke lokasi rumah yang sedang dikerjakan. Hasil inspeksi menunjukkan kualitas pekerjaan sudah memenuhi standar teknis yang ditetapkan.

Beberapa rumah yang telah selesai renovasi sudah dihuni kembali oleh keluarga penerima. Mereka melaporkan peningkatan kenyamanan dan penurunan masalah kesehatan sejak tinggal di rumah baru.

Pemerintah desa berharap program ini dapat menurunkan jumlah rumah tidak layak huni secara signifikan dalam jangka menengah. Target jangka panjang adalah mengurangi persentase rumah tidak layak huni menjadi di bawah 5 persen di Sembungharjo.

Selain itu, desa berencana memperluas skema bantuan dengan melibatkan sektor swasta dan lembaga keuangan mikro. Kerjasama ini diharapkan dapat menambah sumber daya untuk proyek pembangunan selanjutnya.

Keberhasilan program RTLH juga diharapkan menjadi contoh bagi desa‑desa lain di Kabupaten Grobogan. Sudarsono mengundang perwakilan desa tetangga untuk belajar dari pengalaman Sembungharjo.

Dengan komitmen kuat dari pemerintah desa, tim pelaksana, dan partisipasi aktif warga, program rehabilitasi rumah diproyeksikan selesai tepat waktu. Desa Sembungharjo siap menyambut masa depan yang lebih sehat dan sejahtera bagi seluruh warganya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.