Media Kampung – 04 April 2026 | Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mengembangkan industri alat kesehatan (alkes) karena masih sangat tergantung pada impor bahan baku. Ketergantungan ini menimbulkan risiko ketersediaan produk dan menghambat pertumbuhan sektor domestik.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa lebih dari 80 persen komponen kritis alkes diproduksi di luar negeri, terutama dari China, Eropa, dan Amerika. Angka ini stabil selama beberapa tahun terakhir meski upaya peningkatan produksi dalam negeri terus digalakkan.
Para pelaku industri menilai kebijakan insentif yang ada belum cukup untuk menarik investasi pada rantai pasok hulu alkes. Mereka menuntut pemerintah memperkuat dukungan bagi pemasok bahan baku lokal, termasuk pemberian kredit murah dan fasilitas pajak.
Dalam sebuah pertemuan yang disiarkan oleh CNBC Indonesia, Asosiasi Alat Kesehatan Indonesia (AAKI) menyatakan bahwa kurangnya fasilitas produksi bahan baku mengakibatkan biaya produksi lokal menjadi 30‑40 persen lebih tinggi dibandingkan impor. Hal ini menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar regional.
Ketua AAKI, Dr. Budi Santoso, menegaskan bahwa tanpa adanya dorongan konkret, industri alkes akan tetap menjadi “penyerap” bahan mentah dari luar negeri. Ia menambahkan, “Kami butuh kebijakan yang memprioritaskan pembentukan industri hulu, bukan hanya perakitan akhir.”
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah merencanakan program “Alkes Nasional 2025” yang mencakup pembangunan pabrik bahan baku strategis di beberapa provinsi. Program ini diharapkan dapat mengurangi impor hingga 50 persen dalam lima tahun ke depan.
Namun, analis pasar menilai target tersebut ambisius karena investasi awal diperlukan mencapai miliaran dolar dan memerlukan teknologi yang masih belum tersedia secara luas di Indonesia. Mereka memperingatkan bahwa tanpa kerjasama internasional, proses transfer teknologi dapat memakan waktu lama.
Sebagai contoh, bahan baku utama seperti polymer medical grade dan senyawa kimia steril biasanya diproduksi dengan standar ISO 13485 yang ketat. Pabrik domestik yang belum memenuhi standar tersebut harus mengeluarkan biaya sertifikasi tambahan.
Selain faktor teknis, masalah regulasi juga menjadi kendala. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegakkan persyaratan dokumentasi yang kompleks bagi produsen bahan baku baru, yang memperlambat proses perizinan.
Pemerintah berjanji mempercepat prosedur dengan pembentukan satu pintu layanan perizinan khusus alkes. Inisiatif ini diharapkan dapat memotong waktu persetujuan dari satu tahun menjadi enam bulan.
Industri alkes melihat peluang besar di pasar domestik, mengingat populasi lebih dari 270 juta orang dan kebutuhan akan peralatan diagnostik serta terapi yang terus meningkat. Jika rantai pasok hulu diperkuat, nilai produksi alkes diproyeksikan tumbuh 12‑15 persen per tahun.
Sektor terkait, seperti farmasi dan perangkat digital kesehatan, juga dapat memperoleh manfaat dari keberadaan bahan baku lokal yang stabil dan terjangkau. Hal ini berpotensi meningkatkan inovasi produk dan memperluas ekspor ke negara ASEAN.
Pada akhirnya, keberhasilan mengurangi ketergantungan impor bahan baku alkes bergantung pada sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan institusi riset. Upaya bersama ini akan menentukan seberapa cepat Indonesia dapat menjadi produsen alkes yang mandiri.
Penutup: Kondisi ketergantungan masih tinggi, namun langkah kebijakan dan investasi yang tepat dapat mengubah lanskap industri alkes Indonesia dalam jangka menengah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan