Media Kampung – 04 April 2026 | PT Socfindo mengoperasikan perkebunan kelapa sawit seluas ribuan hektar di wilayah Aceh Singkil, sebuah kawasan yang sejarahnya berakar sejak masa kolonial Belanda ketika Rimo menjadi konsesi pertanian untuk ekspor komoditas.
Setelah kemerdekaan, lahan tersebut diambil alih negara dan kemudian dikelola oleh PT Socfindo, yang kini mempekerjakan ribuan warga lokal sebagai pekerja kebun, mitra usaha, dan penyedia layanan pendukung, sehingga menjadi salah satu pilar ekonomi regional.
Razaliardi Manik, Direktur Pusat Hukum & Keadilan Aceh Singkil, mencatat bahwa transformasi lahan tradisional menjadi area konsesi mengubah pola hidup masyarakat adat, menggeser fungsi ruang hidup menjadi produksi komersial dan menimbulkan dinamika sosial baru.
Di satu sisi, kontribusi ekonomi perusahaan terlihat dari peningkatan pendapatan daerah, pembangunan infrastruktur, dan program sosial yang disalurkan kepada komunitas, namun di sisi lain muncul tuduhan ketimpangan dalam penguasaan lahan serta sengketa agraria yang belum terselesaikan sepenuhnya.
Sejarah kolonial tetap berpengaruh, karena sistem ekonomi yang menekankan produksi barang ekspor masih mendasari struktur hubungan antara perusahaan dan petani, sementara kebijakan modern berupaya menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial.
Keluhan warga mengenai kehilangan tanah warisan dan kurangnya kompensasi telah memicu dialog intensif antara perwakilan desa, LSM, dan manajemen PT Socfindo, yang menegaskan komitmen pada standar lingkungan nasional dan program tanggung jawab sosial perusahaan.
Organisasi lingkungan mengingatkan bahwa ekspansi perkebunan berpotensi merusak hutan sekunder dan keanekaragaman hayati, sehingga menuntut penerapan praktik agrikultur berkelanjutan serta pengawasan yang lebih ketat terhadap dampak ekologis.
Semangat “Jas Merah” yang dipopulerkan oleh Soekarno kembali diangkat oleh aktivis lokal sebagai peringatan moral agar kebijakan pembangunan tidak melupakan luka historis, melainkan menjadikannya dasar bagi kebijakan yang lebih inklusif.
Razaliardi Manik menegaskan, “Sejarah harus menjadi landasan kebijakan yang adil,” mengajak pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk merumuskan tata kelola perkebunan yang menyeimbangkan kepentingan ekonomi, hak atas tanah, dan keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah daerah mengumumkan rencana peninjauan kembali kontrak konsesi dan penguatan regulasi agraria guna melindungi hak-hak masyarakat adat sekaligus menjaga daya saing sektor agribisnis nasional.
Dialog yang terus berlangsung antara PT Socfindo, tokoh masyarakat, dan otoritas setempat diharapkan dapat menghasilkan model pengelolaan perkebunan yang lebih adil, transparan, dan ramah lingkungan, sekaligus memperkuat identitas budaya Aceh Singkil dalam konteks pembangunan masa depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.








Tinggalkan Balasan