Media Kampung – 03 April 2026 | Pemkot Mojokerto memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha untuk menegakkan kepatuhan peraturan dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Upaya ini dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama lintas perangkat daerah.
Pengawasan difokuskan pada perizinan, standar operasional, serta pemenuhan kewajiban administratif yang wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan. Tim inspeksi beroperasi sejak 30 Maret hingga 2 April 2026.
Tim pengawasan terdiri atas perwakilan DPMPTSP, Dinas PUPR Perakim, Dinas Kesehatan, Diskop UKM Perindag, Disporapar, DLH, BPKPD, Satpol PP, Dishub, dan Bagian Kesra (Naker). Kolaborasi antar instansi dimaksudkan untuk menutup celah regulasi.
Kepala DPMPTSP, Fibriyanti, menegaskan bahwa langkah ini adalah strategi penting untuk memastikan usaha berjalan tertib, sehat, dan kompetitif. “Kami melakukan pengawasan agar semua pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Salah satu tujuan utama adalah meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan daerah dan nasional, khususnya yang terkait dengan perizinan usaha. Kepatuhan ini diharapkan dapat menurunkan risiko pelanggaran hukum.
Pengawasan juga bertujuan melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat produk atau layanan yang tidak memenuhi standar. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah melindungi hak konsumen.
Selain perlindungan konsumen, inspeksi diharapkan dapat menambah pendapatan asli daerah melalui legalitas usaha yang tercatat dengan jelas. Legalitas yang terdata mempermudah pemungutan retribusi dan pajak daerah.
Tim mengidentifikasi usaha yang belum memiliki izin atau menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tidak tepat. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi administratif.
Pemerintah kota juga mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas dan naik kelas guna meningkatkan daya saing. Program pembinaan mencakup pelatihan dan pendampingan teknis.
Pengawasan berbasis risiko dipadukan dengan integrasi data melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah verifikasi. Sistem OSS memungkinkan data usaha terpusat dan mudah diakses.
Fibriyanti menambahkan bahwa pemanfaatan OSS membantu mempercepat proses perizinan dan meminimalkan peluang penyimpangan. “Dengan data terintegrasi, kami dapat menilai risiko secara lebih akurat,” jelasnya.
Selama periode pengawasan, tim menemukan sejumlah usaha yang belum melaporkan izin operasional secara lengkap. Pemerintah memberi kesempatan perbaikan sebelum tindakan penegakan diterapkan.
Bagi usaha yang sudah mematuhi, tim memberikan rekomendasi untuk mengoptimalkan proses produksi dan layanan sesuai standar industri. Rekomendasi tersebut diharapkan meningkatkan kualitas produk lokal.
Upaya pengawasan juga berkontribusi pada peningkatan citra investasi di Mojokerto. Investor potensial menilai kepastian regulasi sebagai faktor penting dalam keputusan penanaman modal.
Dengan iklim usaha yang tertib, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak investasi domestik dan asing ke sektor perdagangan, manufaktur, serta pariwisata. Pertumbuhan investasi diproyeksikan mendukung pencapaian target PDRB daerah.
Pengawasan tidak hanya bersifat represif, melainkan juga edukatif. Tim memberikan sosialisasi mengenai regulasi terbaru kepada pelaku usaha di lapangan.
Kegiatan sosialisasi mencakup penjelasan tentang persyaratan perizinan, prosedur pembuatan laporan, serta manfaat kepatuhan bagi kelangsungan bisnis. Pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan informasi ini untuk meningkatkan operasional.
Pemerintah kota menegaskan komitmen untuk melanjutkan pengawasan secara periodik. Jadwal inspeksi berikutnya akan disesuaikan dengan evaluasi hasil pengawasan pertama.
Kegiatan pengawasan melibatkan Satpol PP dalam menegakkan ketertiban dan memastikan tidak ada gangguan selama inspeksi. Kehadiran Satpol PP meningkatkan keamanan proses verifikasi.
Dinas Kesehatan turut serta memastikan usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan. Hal ini penting untuk melindungi kesehatan publik.
Diskop UKM Perindag memberikan dukungan khusus kepada usaha mikro, kecil, dan menengah yang berada dalam fase pengembangan. Fokus pada UMKM sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
BPKPD berperan dalam menilai kepatuhan fiskal dan mengawasi pelaporan pajak daerah. Integrasi antara fiskal dan operasional memperkuat akuntabilitas.
Pemerintah berharap pengawasan ini menjadi contoh bagi daerah lain dalam menegakkan regulasi usaha secara holistik. Model lintas sektor dapat meningkatkan efisiensi birokrasi.
Masyarakat diharapkan merasakan manfaat langsung berupa produk yang lebih aman dan layanan yang lebih terjamin. Kepercayaan publik menjadi indikator keberhasilan kebijakan.
Dengan langkah ini, Pemkot Mojokerto menegaskan tekadnya untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah ke depan.
Penutup, pengawasan yang dilakukan pada akhir Maret dan awal April menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam menegakkan kepatuhan dan meningkatkan iklim usaha. Kedepannya, pemantauan akan terus dilakukan secara rutin.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan