Media Kampung – 02 April 2026 | Pemkab Nganjuk mengumumkan dorongan kuat bagi semua pelaku usaha agar segera mengurus Sertifikasi Halal produk mereka.

Kebijakan nasional mewajibkan sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026, mencakup produk dari skala mikro hingga perusahaan besar.

Sekretaris Daerah Nganjuk, Nur Solekan, menegaskan bahwa persyaratan ini meliputi barang dalam negeri maupun impor yang beredar di pasar lokal.

Ia menambahkan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang menunda pendaftaran.

Lima bidang utama menjadi target sertifikasi, yaitu makanan dan minuman, bahan baku serta pendukung, hasil jasa penyembelihan, kosmetik dan obat‑obatan, serta barang gunaan.

Produk makanan dan minuman termasuk barang jadi dan setengah jadi, sehingga produsen harus memastikan rantai pasokan bersih secara syariat.

Bahan tambahan pangan dan bahan penolong lainnya juga wajib memiliki dokumen halal untuk menjamin keamanan konsumen.

Layanan penyembelihan harus mematuhi prosedur Islam, sehingga hasil daging dapat diberi label halal secara resmi.

Kosmetik, suplemen, serta obat berbahan alami dan kimia kini termasuk dalam lingkup regulasi halal.

Barang gunaan seperti pakaian, aksesori, peralatan rumah tangga, bahkan alat kesehatan kelas risiko A harus memenuhi standar halal.

Pemerintah Kabupaten menekankan tiga alasan utama: kepatuhan regulasi, peningkatan kepercayaan konsumen, dan akses pasar yang lebih luas.

“Kepatuhan menghindari risiko sanksi, sementara logo Halal Indonesia memberi jaminan kualitas,” kata Nur Solekan.

Sertifikasi halal dianggap tiket bagi UMKM Nganjuk untuk masuk ke ritel modern, platform e‑commerce, dan pasar ekspor.

Proses pendaftaran dapat dilakukan mandiri melalui sistem SIHALAL pada portal resmi ptsp.halal.go.id.

Sistem digital ini dirancang agar mudah diakses oleh pelaku usaha, termasuk mereka yang belum familiar dengan teknologi.

Panduan langkah demi langkah tersedia di situs tersebut, mulai dari pembuatan akun hingga pengunggahan dokumen.

Bagi yang memerlukan bantuan, Pemkab menyediakan layanan pendampingan melalui Kementerian Agama dan Kantor Urusan Agama setempat.

Tim pendamping siap membantu persiapan dokumen, verifikasi produk, dan koordinasi inspeksi lapangan.

Pelaku usaha di wilayah Nganjuk diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini untuk mempercepat proses sertifikasi.

Pemerintah daerah menyiapkan sosialisasi tambahan melalui dinas terkait serta asosiasi usaha lokal.

Sosialisasi akan mencakup penjelasan teknis, manfaat ekonomi, serta contoh kasus keberhasilan sertifikasi halal.

Dengan sertifikasi, produk UMKM dapat menembus pasar modern seperti swalayan besar dan supermarket.

Selain itu, platform marketplace nasional dan internasional cenderung memberi prioritas pada produk bersertifikat halal.

Ekspor juga menjadi lebih mudah karena banyak negara tujuan mengharuskan sertifikasi halal sebagai prasyarat masuk.

Analisis ekonomi daerah menunjukkan potensi peningkatan omzet UMKM hingga 20 persen bila sertifikasi selesai tepat waktu.

Hal ini sejalan dengan target pemerintah provinsi untuk meningkatkan kontribusi sektor mikro, kecil, dan menengah.

Pemerintah Kabupaten Nganjuk juga menyiapkan insentif fiskal bagi usaha yang berhasil memperoleh sertifikat halal sebelum batas waktu.

Insentif tersebut meliputi potongan pajak daerah dan kemudahan akses permodalan melalui bank daerah.

Kebijakan ini diharapkan dapat memotivasi pelaku usaha untuk segera melaksanakan prosedur yang diperlukan.

Para pengusaha di Nganjuk menyambut baik langkah pemerintah, mengingat persaingan pasar semakin ketat.

“Kami siap mengurus sertifikat halal karena itu membuka peluang baru bagi produk kami,” ujar seorang pemilik usaha kuliner lokal.

Beberapa produsen kosmetik tradisional juga menyatakan niat untuk mengikuti prosedur sertifikasi dalam tiga bulan ke depan.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nganjuk berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk memastikan alur logistik sertifikasi berjalan lancar.

Semua pihak diharapkan berperan aktif dalam mengawasi kepatuhan, sehingga tidak terjadi penyimpangan di tahap verifikasi.

Pemerintah Kabupaten menegaskan bahwa pengawasan berkelanjutan akan dilakukan hingga sertifikasi halal menjadi standar baku.

Dengan langkah proaktif, Kabupaten Nganjuk berupaya memastikan semua produk lokal memenuhi standar halal sebelum Oktober 2026, meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.